Mohon tunggu...
Arief Setiawan
Arief Setiawan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

pecinta kegilaan http://arieflmj.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inspirasi dari Rawagede: Gugatan untuk Tragedi Kuta Reh

18 September 2011   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:51 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak usah menunggu terlalu lama, kabar gembira dari Pengadilan Sipil Den Haag atas gugatan janda dan korban tragedi Rawagede 1947 langsung mendapat respon dari tempat lain. Kemenangan para janda Rawagede tersebut menginspirasi korban perang Belanda di Aceh untuk mengambil tindakan serupa, menuntut Pemerintah Belanda atas kekerasan yang terjadi semasa Perang Aceh. Warga Aceh yang sekarang berdomisili di Swedia akan menggugat kekejaman Belanda pada masa Perang Aceh, khususnya pada tragedi pembantaian Kuta Reh.

Pembantaian Kuta Reh terjadi pada 14 Juni 1904 di Kuta Reh, Gayo. Pembantaian menyebabkan sebanyak 2.922 warga dibunuh, terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dan sangat bertentangan dengan hukum humaniter karena korban adalah penduduk sipil. Meski demikian, keluarga korban tragedi tersebut tetap menyadari perjuangan mendapatkan keadilan butuh waktu panjang, tak jatuh dari langit begitu saja. Pengumpulan bukti atas tragedi tersebut harus dilakukan lebih giat lagi guna menunjang materi gugatan nantinya.

[caption id="" align="aligncenter" width="817" caption="Sumber: Ranesi"][/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="800" caption="Sumber: Ranesi"][/caption] [caption id="" align="aligncenter" width="549" caption="Sumber: Ranesi"][/caption]

Gugatan atas tragedi Kuta Reh sebenarnya bukanlah hal baru. Gugatan tersebut pernah dilakukan beberapa tahun silam tapi gagal dengan alasan kadaluwarsa. Namun, apa yang terjadi dalam proses hukum tragedi Rawagede membuat apa yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu hendak diulangi lagi. Alasan kadaluwarsa ternyata ditolak majelis hakim Pengadilan Sipil Den Haag karena sifatnya yang khusus. "Saya pernah mendengar ada warga Gayo di Belanda mengajukan masalah ini ke pengadilan. Tapi mungkin karena terbias oleh waktu maka perjuangan mereka mulai kendur atau sudah dilupakan,” ujar aktivis sipil Aceh di Swedia, Asnawi Ali, sebagaimana dikutip Ranesi.

Menurut Ranesi, tragedi Kuta Reh oleh sebagian rakyat Belanda juga masih dikenang sebagai sesuatu yang keji dan sadis. Tragedi tersebut terdokumentasi dengan baik dalam wujud foto yang dipublikasikan pada 1905 dan oleh sebagian rakyat Belanda dinilai sebagai wajah kolonialisme secara kesuluruhan di Indonesia. Sebagian lagi menilai foto tersebut hanyalah sebagai perkecualian. Namun, secara umum, hal tersebut memperlihatkan adanya pembunuhan massal di era Perang Aceh yang cukup panjang dan melelahkan bagi Belanda tersebut.

Tak hanya Pemerintah Belanda saja yang jadi sasaran warga Aceh untuk digugat atas kekerasan di masa lalu. Pemerintah Indonesia pun jadi sasaran gugatan warga Aceh atas kekerasan di era Daerah Operasi Militer, darurat militer, dan darurat sipil. Namun, hal tersebut bukan dilakukan oleh warga Aceh di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk membagi fokus antara gugatan terhadap Pemerintah Belanda dan Indonesia.

Benar yang dikatakan oleh beberapa pihak, kemenangan gugatan atas tragedi Rawagede terbukti menginspirasi lainnya. Belanda harus bersiap dengan serangkaian tindakan hukum yang akan diambil oleh keluarga korban kekerasan di era kolonialisme dan dekolonisasi. Pemerintah Indonesia dalam hal ini juga harus berlaku adil terhadap kekerasan yang pernah terjadi di dalam negeri. Indonesia juga harus berani bertindak sama seperti Belanda ketika para korban dan atau keluarganya menggugat negara atas kekerasan masa lalu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun