Rencana pulang ke tanah air pun ditunda akibat belum menentunya situasi pasca peristiwa G 30 S/1965. Tak terbesit sedikit pun bayangan tentang dahsyatnya peristiwa tersebut bagi nasibnya. Menunggu hingga situasi sudah kondusif. Hanya itu yang bisa dilakukan sembari terus mencari informasi tentang perkembangan situasi di tanah air yang penuh dengan rumor dan ketidakpastian.
Harapan untuk bisa pulang akhirnya sirna juga setelah KBRI Moskow di bawah pengawasan Atase Pertahanan mencabut paspornya. Bukti status sebagai warga negara Indonesia diambil negara, artinya hilanglah keawarganegaraan Indonesia yang ia banggakan selama ini. Mau tak mau, status sebagai alien citizen (tanpa kewarganegaraan dalam perlindungan UNHCR) menjadi satu-satunya pilihan. Pemerintah dan universitas Uni Soviet saat itu cukup membantu dalam proses ini.
Puluhan tahun tanpa memunyai kewarganegaraan bukanlah perkara mudah. Mobilitas antar kota di Uni Soviet terbatas, apalagi jika hendak ke luar negeri. Mengapa tak segera mengurus pindah kewarganegaraan saja? Indonesia masih ada dalam harapan mereka. Mereka terus berharap bisa memiliki kembali paspor yang dulu pernah dipegang. Bisa dikatakan hal ini sebagai usaha memelihara ketidakpastian dalam kepastian.
Puluhan tahun menjadi alien citizen bukanlah sesuatu yang diidamkan. Tak pelak, keinginan kuat untuk bisa kembali ke Indonesia memaksa para eksil eks mahid ini untuk memilih kewarganegaraan. Salah satunya memilih menjadi warga negara Rusia. Ini bukan soal nasionalisme atau pengkhianatan atau lainnya, tetapi lebih jauh dari itu, cara merawat ingatan tentang ke-Indonesia-an. Jalan agar bisa kembali menginjakan kaki di tanah air yang sudah ditinggalkan lama.
Soal pulang, beberapa eksil eks mahid ini memunyai sikap beragam. Ada yang memang secara rutin menjenguk kampung halaman dan sanak saudara. Ada pula yang enggan pulang ke tanah air meski hanya sekedar bertemu keluarga di tanah air. “Saya tak ingin ada perpisahan ke dua. Perpisahan cukup sekali saja ketika saya berangkat ke Moskow. Jika ada saudara yang rindu, biar mereka saja yang datang ke sini (Moskow) karena mereka lebih muda dan sehat,” tutur salah satu eksil eks mahid kepada penulis dengan mata berkaca-kaca.
Rencana pulang yang sirna menjelang peristiwa 30 September 1965 itu pun harus dipendam. Ketiadaan alasan yang memadai hingga pencabutan nir-proses hukum menyebabkan masa muda dan berbakti kepada nusa-bangsa pun lenyap. Mereka pun menyesal atas prahara politik yang terjadi. Bukan menyesal karena paspor dicabut, melainkan karena tak bisa sumbangkan hasil belajar untuk rakyat Indonesia yang telah mempercayai mereka untuk belajar ke luar negeri. “Sembah bhakti kepada ibu pertiwi,” pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H