Alasannya :
A. Lebih banyak pilihan Pasangan calon.
B. Biaya lebih murah tanpa harus rekomendasi Partai-partai.
C. Membongkar feodalisme dari partai-partai.
D. Meningkatkan rasa terlibat dan memiliki dari masyarakat terhadap Pemilu karena banyak Pilihan pasangan calon.
D. Merangsang masyarakat untuk menilai calon pemimpin dengan Seksama dan teliti.
2. Masa jabatan Presiden dan wakil Presiden selama 8 sd 10 tahun dengan hanya 1 (satu) kali periode menjabat.
Alasannya :Â
A. Ini menyelaraskan program pembangunan dengan efek jangka menengah.
B. Tidak ada petahana maju lagi dalam kontestasi sehingga penyalahgunaan aparat Negara, Dana dan lain-lainnya diminimalisasikan.
C. Menghemat biaya Pemilu dimana sebelumnya tiap 5 (lima) tahun.