Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo Adalah Kunci
Perdebatan keberbagai hal, justru menghilangkan faktor kunci apakah daerah “boleh” ditambang atau “tidak boleh” ditambang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992, telah diteapkan Keptuusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1518 K/20/MPE/1999 tentang Pengelolaan Kawasan Karst. Melalui Keputusan Menteri ESDM No 1456 K/20/MEM/2000 bahwa klasifikasi kawasan karst . Pemerintah telah mengatur bahwa tidak dapat dipungkiri kawasan karst memiliki manfaat ekonomi, sehingga pada pasal 3 diatur kawasan karst mempunyai beberaps nilai yang sifatnya strategis, berupa:
a. Nilai ekonomi, berkaitan dengan usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, pengelolaan air dan pariwisata.
b. Nilai ilmiah, berkaitan dengan ilmu-ilmu kebumian, speleologi, biologi, arkeologi dan paleontologi.
c. Nilai kemanusian, berkaitan dengan keindahan, rekreasi, pendidikan, unsur-unsur spiritual dan agama atau kepercayaan.
Sehingga pada pasal 12 Kepmen ESDM No 1456 K/20/MEM/2000 diatur mengenai karst yang terbagi dalam 3 kelas. Dalam kawasan karst kelas I tidak diperbolehkan aktivitas pertambangan, dan hanya kelas III yang boleh dilakukan pemanfaatan (penambangan).
Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo yang meliputi Blora, Grobogan, Rembang dan Pati diatur melalui Kepmen ESDM No........../2014 yang mengatur daerah yang masuk dalam Bentang Alam Karst Sukolilo dan tidak boleh ditambang adalah Pati, Grobogan dan Blora. Berdasarkan ketentuan ini, tentu sudah jelas daerah mana yang boleh ditambang dan tidak boleh ditambang. Sehingga bagi daerah yang boleh ditambang, maka pengendaliannya melalui AMDAL. Maka penting menjadikan dokumen AMDAL perusahaan adalah kajian yang kredibel. Sering kali ada opini “AMDAL Abal-Abal” karena semuanya seperti “Sim Salabim” tahu-tahu sudah keluar dokumen AMDAL yang telah mendapatkan persetujuan Pemerintah.
Maka bagi perusahaan yang akan menambang pada kawasan karst kelas III, untuk Karst Sukolilo publik perlu mengawal bagaimana proses penyusunan AMDAL dan uji publik melalui Komisi Penilai AMDAL (KPA) dbagi pabrik Semen Rembang dilakukan. Dengan hiruk pikuk yang menasional perihal aksi penolakan pabrik Semen Rembang, tentu ijin lingkungan yang diberikan Gubernur Ganjar bagi Pabrik Semen Rembang telah diputuskan secara cermat dan hati-hati. Berbeda dengan proses pendirian pabrik semen di daerah lain yang sepi dari pemberitaan, sehingga publik tidak akan mengetahui bagaimana mekansime AMDAL disusun dan diuji publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H