Diantara berbagai tulisan pasca pernyataan Bp Marzuki Ali yang kontroversial dan memancing pro kontra, rata-rata artikel-artikel tersebut intinya mempertahankan KPK untuk jangan dibubarkan.
Sebagai lembaga adhoc yang menangani korupsi memang serasa tak putus dirundung malang. Ada saja yang menyerang.
Seingat saya dulu semasa hangat-hangatnya cicak lawan buaya, sempat juga muncul wacana membubarkan KPK. Eh, sekarang muncul lagi. Perasaan kok banyak yang gatel ya sama KPK. Entahlah, apa mungkin permasalahan politik melatarbelakangi pelbagai wacana untuk membubarkan KPK ? Atau mungkin KPK dianggap tidak lagi berguna ? Lhah, masalahnya memang selama ini apa yang menjadi prestasi KPK terkait dengan kasus-kasus besar korupsi ?
Mungkin begitu yang menjadi landasan wacana pembubaran KPK.
Terlepas dari latar belakang wacana pembubaran KPK yang bisa bermacam-macam alasannya, para ahli hukum dan politik barangkali berkenan memberi pencerahan untuk orang yang awam hukum dan politik ini, apa akibatnya jika KPK dibubarkan ?
1. Apa kesulitan mencarikan pengalihan lembaga yang mau dan mampu menampung staf dan pegawai KPK yang bejibun jumlahnya ?
Saya kira tidak masalah ya. Mereka orang-orang pilihan negeri ini, tentu tidak akan bingung mencari pekerjaan.
2. Atau tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus kembali murni ditangani kepolisian dan kejaksaan setelah tidak ada KPK.
Apa masalahnya ? Lembaga kepolisian dan kejaksaan kan masuk lembaga yudikatif penegak hukum juga. Apa tidak dipercaya ? Kenapa ?
3. Jika KPK dibubarkan, apakah ditengarai berakibat korupsi akan semakin menjadi-jadi, berkembang, dan aman ?
Bandingkan sekarang KPK masih ada, apakah korupsi berhenti atau terus jalan ?
Sekali lagi sebagai rakyat akar rumput dan awam hukum, barangkali ada yang berkenan memberi pencerahan : apa akibatnya jika KPK dibubarkan ?
Trima kasih . . .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H