Mimpi dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana melaju sebagai calon independen pada Pilgub Jakarta 2024 sepertinya akan kandas. Setelah kasus pencatutan KTP sebagai bukti dukungan mencuat.Â
Pada 15 Agustus 2024, Dharma-Kun dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat sebagai calon independen karena berhasil 'mengumpulkan' dukungan warga 600 ribuan warga Jakarta. Mereka bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 pada tanggal 27-29 Agustus.
Kondisinya saat ini semakin runcing. Sehari setelah penetapan, muncul dugaan kecurangan dilakukan Dharma-Kun.Â
Publik terlalu geram melihat kasus mereka. Konyol memang, anak dari bakal calon gubernur Anies Baswedan pun dicatatnya. Belum lagi, politikus PDIP DKI Jakarta Rio Sambodo pun ikut-ikutan dicatut.Â
Pencatutan itu bukan kasus sepele. Bukan seperti mencatut nama untuk mendapat uang transportasi tambahan dalam acara seminar. Pencatutan KTP bisa berujung pidana.Â
Kasus semakin berkembang, Bawaslu DKI mengatakan sudah ratusan orang menyampaikan KTP nya dicatut.Â
Mari kita bicara bahwa KPU menjalankan sesuai prosedur. Bahwa lampiran 600 ribuan KTP DKI yang dilampirkan oleh Dharma-Kun memang ada. Semua NIK yang dibawa oleh Dharma-Kun pun sesuai dengan data kependudukan.
Tapi, KPU pun tak tahu bahwa hal itu adalah pencatutan. Setelah semuanya ramai, baru diketahui titik terang dugaan kecurangan.Â
Status Dharma-Kun yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sepertinya akan teranulir. KPU akan gelar rapat pleno 19 Agustus menentukan status Dharma-Kun.Â
Sampai saat ini, pihak Dharma-Kun belum menjelaskan soal pencatutan. TIdak ada konferensi pers, atau pernyataan kepada media massa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H