Wonodadi, Pracimantoro - Sejak adanya pandemi Covid-19 hampir semua sektor terkena dampaknya, di antaranya keuangan atau finansial masyarakat, banyaknya PHK, pemotongan gaji, dan lainnya mengakibatkan banyak masyarakat mengalami penurunan dan kehilangan kekuatan ekonomi, akibatnya masyarakat mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya.
Banyak sekali cara yang dapat digunnakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya melalui pinjaman. Â Degan adanya pandemi Covid-19, pinjaman online adalah salah satu cara yang paling diminati karena segala kemudahannya, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai perbedaan dari pinjaman online resmi dan ilegal dan akhirnya terjerat oleh pinjaman online ilegal.
Layanan pinjaman online adalah sebuah metode pemberian pinjaman dalam bentuk alat tukar baik individu maupun skala bisnis. Di sisi lain, peminjam dapat melakukan pengajuan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Layanan tersebut menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam secara online, baik itu melalui aplikasi maupun website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.
Umumnya, pinjaman online dinaungi oleh lembaga keuangan berbasis online yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Kegiatan pinjaman online yang dilaksanakan harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Sedangkan pinjaman online ilegal tidak mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016. Sebanyak 4.265 platform pinjaman online ilegal ditutup oleh OJK, hal ini ditunjukan dengan banyaknya jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dan adanya pengaduan dari masyarakat.
Maka dari itu Muhammad Arief Gunawan, sebagai seorang mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program literasi keuangan mengenai pinjaman online ilegal. Program yang dilakukan adalah sosialisasi langsung pada kegiatan Karang Taruna di Desa Wonodadi dengan harapan masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal dengan mengetahui perbedannya juga dengan bijak menggunakan layanan peminjaman online tersebut.
Selain sosialisasi yang dilakukan di atas, agar program tersebut bisa selalu berkelanjutan maka dibagikannya leaflet mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Leaflet tersebut ditempel dan disebarkan dibeberapa tempat di Desa Wonodadi dengan harapan masyarakat dapat memahami perbedaan dan bahaya dari pinjaman online ilegal.
Penulis: Muhammad Arief Gunawan (Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Dosen Pembimbing: Aghus Sofwan, S.T., M.T.,Ph.D.