Mohon tunggu...
Muhammad Arief Gunawan
Muhammad Arief Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

An enthusiastic learner with experiences in developing strategy for some projects, strong teamwork with variety of partners and able to encourage the team. Strong interpersonal and communication skill to negotiate with different kinds of people and functions in volatile circumstances.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Online Ilegal Membuat Sengsara, KKN Universitas Diponegoro Berikan Edukasi Keuangan Mengenai Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

12 Februari 2023   00:17 Diperbarui: 12 Februari 2023   00:23 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan Bahaya Pinjaman Online Kepada Pemuda dan Pemudi Karang Taruna di Desa Wonodadi

Wonodadi, Pracimantoro - Sejak adanya pandemi Covid-19 hampir semua sektor terkena dampaknya, di antaranya keuangan atau finansial masyarakat, banyaknya PHK, pemotongan gaji, dan lainnya mengakibatkan banyak masyarakat mengalami penurunan dan kehilangan kekuatan ekonomi, akibatnya masyarakat mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya.

Banyak sekali cara yang dapat digunnakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya melalui pinjaman.  Degan adanya pandemi Covid-19, pinjaman online adalah salah satu cara yang paling diminati karena segala kemudahannya, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai perbedaan dari pinjaman online resmi dan ilegal dan akhirnya terjerat oleh pinjaman online ilegal.

Layanan pinjaman online adalah sebuah metode pemberian pinjaman dalam bentuk alat tukar baik individu maupun skala bisnis. Di sisi lain, peminjam dapat melakukan pengajuan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Layanan tersebut menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam secara online, baik itu melalui aplikasi maupun website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset.

Umumnya, pinjaman online dinaungi oleh lembaga keuangan berbasis online yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Kegiatan pinjaman online yang dilaksanakan harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

Sedangkan pinjaman online ilegal tidak mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016. Sebanyak 4.265 platform pinjaman online ilegal ditutup oleh OJK, hal ini ditunjukan dengan banyaknya jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dan adanya pengaduan dari masyarakat.

Maka dari itu Muhammad Arief Gunawan, sebagai seorang mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan program literasi keuangan mengenai pinjaman online ilegal. Program yang dilakukan adalah sosialisasi langsung pada kegiatan Karang Taruna di Desa Wonodadi dengan harapan masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal dengan mengetahui perbedannya juga dengan bijak menggunakan layanan peminjaman online tersebut.

Leaflet Sosialisai Pinjaman Online
Leaflet Sosialisai Pinjaman Online

Selain sosialisasi yang dilakukan di atas, agar program tersebut bisa selalu berkelanjutan maka dibagikannya leaflet mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal. Leaflet tersebut ditempel dan disebarkan dibeberapa tempat di Desa Wonodadi dengan harapan masyarakat dapat memahami perbedaan dan bahaya dari pinjaman online ilegal.

Penulis: Muhammad Arief Gunawan (Fakultas Ekonomika dan Bisnis)

Dosen Pembimbing: Aghus Sofwan, S.T., M.T.,Ph.D.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun