Gendoang (03/02/2023) Legalisasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan salah satu unsur penting dalam pembuatan UMK atau keberjalanan UMK. Namun di Indonesia masih banyak sekali UMK yang belum memiliki legalitas usaha sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Desa Gendoang yang merupakan salah satu desa dengan wilayah terbesar di Kecamatan Moga tentunya memiliki banyak UMK yang tersebar pada 4 (empat) dusun yakni, Dusun Karanganyar, Dusun Kreo, Dusun Kepetek, dan Dusun Cikalong. Pada setiap dusun, setidaknya terdapat 3 atau lebih UMK yang sudah berjalan hingga saat ini, serta belum memiliki legalitas usaha.
Mengetahui hal tersebut, Mahasiswa KKN TIM I Universitas Diponegoro yaitu Faiz Muttaqin Yusuf berinisiatif untuk membuat program pendampingan pendaftaran legalitas UMK melalui OSS -- RBA yang tentunya dapat dilakukan pendaftaran atau permohonan penerbitan legalitas usaha secara online, serta gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sehingga manfaat dari program kerja ini akan langsung dirasakan oleh pengelola UMK karena pendaftaran legalitas yang mudah dan serba online.
Salah satu UMK yang telah dibantu untuk mendapatkan legalitas usahanya adalah Karima Herbal yang terletak di Dusun Karanganyar. Ibu Aminah selaku pemilik usaha menyampaikan "Saya baru tahu bahwa saat ini perizinan usaha untuk UMK sudah tidak mengggunakan Izin Usaha Mikro dan Kecil lagi, tetapi sudah menggunakan NIB yang pendaftarannya sangat mudah dan cepat. Maka dari itu ketika mengetahui bahwa perizinannya sangat mudah untuk diurus, saya langsung saja meminta mahasiswa Undip untuk mendaftarkan usaha sampingan saya yang lain."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H