Bangsa indonesia adalah bangsa yang kaya akan norma – norma, baik norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma-norma tersebut ada dan termasuk dalam hukum. Yang mana hukum itu dapat di bagi menjadi dua yakni hukum perdat dan pidana. Jika ada seseorang melakukan suatu kegiatan yang tidak di perbolehkan dan yang tidak sesuai dengan norma maka orang tersebut dikatakan melanggar dan tentunya orang tersebut dikatakan melanggar dan tentunya orang yang melanggar akan mendapat hukuman atau punishment. Seseorang yang melakukan pelanggaran harus mengikuti proses hukum. Nah saat proses hukum inilah psikologi forensik ini berperan. Slamet & markam (2003) mengatakan bahwa psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, pada masalah – masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain lain untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keadilan sipil, kriminal, dan administratif (civil, criminal, administrative justice)
Banyak sekali peran psikologi klinis ini dalam sistem legal, dan banyak pula yang dapat dilakukan oleh para ahli psikologi klinis. Para ahli psikologi klinis ini dapat memberikan layanan di penjara dan aplikasi psikologi forensik, psikologi klinis dapat melakukan penelitian untuk mengukur dan meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan oleh para ahli psikologi klinis khususnya psikologi forensik.
Psikologi forensik memiliki peran penting dalam menentukan bebrapa hal, yaitu :
A.     Psikologi dapat menjadi saksi ahli
saksi ahli dengan saksi biasa tentunya memiliki perbedaan. Saksi ahli harus memiliki kualifikasi dalam hal pendidikan, lisensio, pengalaman, kedudukan dan masih banyak lagi yang perlu dimiliki oleh saksi ahli
B.     Psikologi dapat menjadi penilai dalam kasus –kasus kriminal
Misalnya menetukan wara atau tidaknya pelaku kriminal. Bukan dalam arti psikologis tetapi dalam arti hukum
C.     Psikologi dapat menjadi penilai bagus kasus – kasus sivil.
Disini psikolog menentukan layak atau tidaknya seseorang masuk rumah sakit jiwa, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain – lain.
D.     Psikologi di harapkan mampu memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang dan diharapkan pula dapat mengetahui tentang motivasi, kebiasaan, dan lain-lain
E.      Psikolog juga dapat memperjuangkan hak untuk memberu atau pun menolak pengobatan bagi seseorang