Mohon tunggu...
Arief Wibisono
Arief Wibisono Mohon Tunggu... Pengacara - Pengetik

DIbuat bahan lelucon ya tidak apa apa, kan memang lucu

Selanjutnya

Tutup

Home

Maraknya Bisnis Property Membuat Calon Pembeli Harus Lebih Berhati-Hati dalam Membeli

20 Juli 2024   14:36 Diperbarui: 20 Juli 2024   14:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Perumahan Golden Banjarsari

Kebutuhan pokok manusia terbagi menjadi tiga bagian, sandang, pangan dan papan. Kebutuhan pokok ini merupakan syarat bertahan hidup yang seharusnya dipenuhi oleh manusia atau individu. dan setiap individu selalu memiliki keinginan untuk bisa memperoleh sarana tertentu baik itu berupa barang maupun jasa.

Sandang diartikan sebagai pakaian atau apa yang kita kenakan, dan merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan sehari hari. Sandang juga cukup berguna untuk membedakan kita dalam sebuah kelompok kelompok sosial. misalnya lelaki yang menggunakan sarung akan diidentivikasi sebagai umat muslim, begitu pula dengan perempuannya yang menggunakan hijab akan dinilai sebagai muslimah karena sebuah kebutuhan untuk menutupi aurat sesuai perintah agama.

Pangan atau biasa disebut sumber makanan, merupakan kebutuhan hidup yang paling diperlukan untuk kelangsungan hidup, apanila kebutuhan ini tidak terpenuhi dapat menyebabkan kematian karena kelaparan.

Papan adalah kebutuhan yang harus dipenuhi setelah kebutuhan sandang dan papan terpenuhi, papan ini adalah tempat tinggal, tempat berteduh, tempat beristirahat, tempat berkumpulnya sebuah keluarga.

Dengan semakin padatnya penduduk di indonesia saat ini yang sudah mencapai 281.603.800 jiwa, maka turut meningkatnya kebutuhan akan papam atau rumah tinggal, sehingga banyak bisnis property yang menjamur di indonesia ini seperti mulai marak dibangun apartement apartement, banyak perumahan perumahan baru yang bermunculan menawarkan berbagai macam pilihan tempat hunian mulai dari penawaran type rumah hunian, fasilitas rumah hunian, lingkungan rumah hunian, model rumah hunian bahkan perang harga dilakukan oleh pengusaha bisnis property ini untuk mendapatkan pembelinya. bahkan segala cara digunakan agar calon pembeli terpikat sehingga mememilih untuk tinggal di perumahan atau kawasan yang ditawarkan.

Tentunya dalam memilih rumah yang akan menjadi tempat hunian kita harus lebih berhati hati, dengan terlalu erburu buru akan berdampak tidak baik untuk kita sebagai pembeli, jangan mudah percaya dengan brosur, spanduk maupun side plan yang ditawarkan oleh penjual karena pada akhirnya akan mendapatkan kekecewaan yang terdalam.

Sebut saja perumahan Golden banjarsari yang lokasinya berada di kabupaten mojokerto provinsi jawa timur, sampai saat ini pembeli kesulitan menemukan dimana letak kantornya dan dimana orang orang yang dulu mendirikan perusahaan property ini, bahkan pemilik lahannya juga tidak diketahui keberadaanya. Begitu juga perumahan Bintang banjarsari yang letaknya bersebelahan dengan perumahan Golden Banjarsari.

Dalam melakukan transaksi jual beli rumah, hal yang pertama perlu kita ketahui adalah status tanahnya, apakah sudah jelas dimiliki oleh penjual atau sudah berubah menjadi atas nama perusahaan yang  menjual property rumah. kita sebagai calon pembeli berhak bertanya dan penjual wajib menunjukkan sertifikat tanahnya, menunjukkan letak lokasi rumah yang dijual dengan menunjukkan petak lokasinya sesuai dengan tertera di brosur atau tidak. Dan tentunya sebagai pembeli kita juga berhak memilih notaris untuk melakukan perjanjian jual beli lahan tersebut. Ataupun melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa atau notaris setempat apakah lahan tersebut aman atau tidak, bermasalah atau bersengketa atau tidak, sehingga kita tidak sampai melakukan kesalahan fatal dengan melakukan pembelian tetapi rumah yang dijual tidak pernah ada atau tidak pernah dibangun.

 Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam memilih rumah kita harus melihat reputasi dan riwayat developer, jangan mudah terpancing harga promosi, memastikan legalitas tanah benar benar aman sesuai peruntukannya Hak Guna Bangunan (HGB) atau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), kalau masih ragu bisa bertanya ke Dinas pertanahan setempat. Tidak terlalu buru buru membayar DP atau segera melunasi pembayarannya, Dalam melakukan PPJB (Perikatan Perjanjian Jual Beli) wajib membaca, meneliti dan memahami secara rinci sebelum menandatangani. Hal itu bermanfaat untuk memastikan bahwa isi dari PPJB tersebut sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Selanjutnya pantau terus proses pembangunannya secara rutin, jika terdapat kesalahan atau kelalaian atau terjadi indikasi permasalahan dalam proses pembangunan rumah dapat segera menuntut developer karena sudah melakukan pelanggaran hukum. Langkah berikutnya membuat Akta Jual Beli (AJB) dan merubah menjadi nama Pribadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun