Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ngaji Bab Perkara yang Tidak Diperbolehkan Waktu Masa Haid Prespektif Islam

10 Februari 2024   22:30 Diperbarui: 10 Februari 2024   22:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada 8 Perkara yang Tidak boleh (Haram) bagi perempuan ketika di waktu masa haid yaitu yang pertama melakukan sholat, baik fardhu atau sunnah, yang kedua yaitu melakukan puasa, baik fardhu atau sunnah, yang ketiga yaitu membaca Al-Quran baik secara lisan atau isyarat. Yang keempat yaitu memegang mushaf, yang di maksud dari mushaf yaitu sebuah nama bagi benda yang padanya ditulis firman Allah, di antara dua lampiran, dan haram juga membawa mushaf kecuali apabila wanita tersebut menghawatirkan atas keselamatan mushaf. Yang kelima yaitu masuk masjid bagi wanita yang sedang haid, jika dia khawatir darahnya akan tercecer di masjid. Yang keenam yaitu thawaf ketika pergi ke tanah suci (Makkah dan Madinah), baik itu thawaf fardu atau sunnah. Yang ketujuh yaitu haram bersetubuh dan bagi orang yang terlanjur melakukan persetubuhan maka di sunnah kan hendaklah shadaqah satu dinar. Yang kedelapan yaitu haram memanfaatkan untuk bersenang -senang pada bagian tubuh yang terdapat antara pusar dan lutut seorang perempuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun