Ada 8 Perkara yang Tidak boleh (Haram) bagi perempuan ketika di waktu masa haid yaitu yang pertama melakukan sholat, baik fardhu atau sunnah, yang kedua yaitu melakukan puasa, baik fardhu atau sunnah, yang ketiga yaitu membaca Al-Quran baik secara lisan atau isyarat. Yang keempat yaitu memegang mushaf, yang di maksud dari mushaf yaitu sebuah nama bagi benda yang padanya ditulis firman Allah, di antara dua lampiran, dan haram juga membawa mushaf kecuali apabila wanita tersebut menghawatirkan atas keselamatan mushaf. Yang kelima yaitu masuk masjid bagi wanita yang sedang haid, jika dia khawatir darahnya akan tercecer di masjid. Yang keenam yaitu thawaf ketika pergi ke tanah suci (Makkah dan Madinah), baik itu thawaf fardu atau sunnah. Yang ketujuh yaitu haram bersetubuh dan bagi orang yang terlanjur melakukan persetubuhan maka di sunnah kan hendaklah shadaqah satu dinar. Yang kedelapan yaitu haram memanfaatkan untuk bersenang -senang pada bagian tubuh yang terdapat antara pusar dan lutut seorang perempuan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H