Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ngaji Bab tentang Fardlu-fardlunya Tayamum

9 Februari 2024   08:22 Diperbarui: 9 Februari 2024   08:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fardlunya Tayamum itu ada empat perkara: yang pertama adalah niat. Maka jika niat tayamum untuk melakukan shalat fardlu dan ibadah sunnah, maka di bolehkan untuk keduanya. Atau hanya niat untuk shalat fardhu saja, maka yang sunnah boleh menyertainya yang fardlu. Wajib hukumnya, niat tayamum itu dilakukan secara bebarengan bersama-sama dengan melakukan pemindahan debu (dari suatu tempat di pindah) untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah. 

Yang kedua dan ketiga yaitu mengusap wajah dan mengusap kedua tangan berserta (sampai) kedua siku-siku, sedangkan cara mengusap kedua tangan itu di lakukan dengan dua kali pukulan. Seandainya ada orang yang tayamum meletakkan tangan nya di atas debu yang halus, lalu melekatlah debu yang lain pada tangannya, tanpa melalui pukulan, makan hal ini dianggap cukup(shah hukumnya). 

Yang keempat yaitu Tertib, jadi wajib hukumnya, mendahulukan mengusap wajah terdahulu, daripada mengusap kedua tangan. Baik ia tayamum (untuk bersuci) dari hadats kecil atau hadats besar. Dan apabila ia meninggalkan tertib, maka belum dianggap  sah tayamumnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun