Fardlunya Tayamum itu ada empat perkara: yang pertama adalah niat. Maka jika niat tayamum untuk melakukan shalat fardlu dan ibadah sunnah, maka di bolehkan untuk keduanya. Atau hanya niat untuk shalat fardhu saja, maka yang sunnah boleh menyertainya yang fardlu. Wajib hukumnya, niat tayamum itu dilakukan secara bebarengan bersama-sama dengan melakukan pemindahan debu (dari suatu tempat di pindah) untuk (mengusap) wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah.Â
Yang kedua dan ketiga yaitu mengusap wajah dan mengusap kedua tangan berserta (sampai) kedua siku-siku, sedangkan cara mengusap kedua tangan itu di lakukan dengan dua kali pukulan. Seandainya ada orang yang tayamum meletakkan tangan nya di atas debu yang halus, lalu melekatlah debu yang lain pada tangannya, tanpa melalui pukulan, makan hal ini dianggap cukup(shah hukumnya).Â
Yang keempat yaitu Tertib, jadi wajib hukumnya, mendahulukan mengusap wajah terdahulu, daripada mengusap kedua tangan. Baik ia tayamum (untuk bersuci) dari hadats kecil atau hadats besar. Dan apabila ia meninggalkan tertib, maka belum dianggap sah tayamumnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H