Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ngaji Kitab Syarah Fathul Qarib

7 Februari 2024   16:49 Diperbarui: 7 Februari 2024   16:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngaji menjelaskan tentang benda-benda yang kena najis dan benda-benda yang bisa suci sebab (melalui proses) penyamakan (pemasakan) dan benda yang tidak bisa menjadi suci. Bahwa semua kulit bangkai, baik berasal dari bangkai yang boleh dimakan dagingnya atau dari binatang yang tidak boleh di makan dagingnya (seperti keledai) bisa menjadi suci sebab di samak. 

Cara menyamak kulit bangkai binatang itu ialah, sisa-sisa kotoran yang menempel di kulit seperti darah dan sebagainya (sisa daging yang masih melekat) yang membuat kulit berbau busuk, harus di hilangkan dengan benda yang mempunyai rasa kelar seperti (daun atau kulit kayu) pohon 'afas (yang mempunyai rasa pahit lagi tengik), walaupun benda yang kelar itu berupa benda yang najis, seperti kotoran burung dara(merpati) , maka cukuplah penyamaan itu sebagai cara untuk menghilangkan najis nya kulit tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun