Air terbagi menjadi empat dalam kitab Syarah Fathul Qarib (Ilmu Fikih), yang pertama yaitu air yang suci dan mensucikan kepada yang lain, tidak makruh menggunakan nya dan lepas dari batasan yang mengikat dalam segala keberadaannya. Air yang demikian ini dinamakan air"mutlak". Seperti air sumur dalam keberadaan nya sebagai air mutlak.Â
Yang kedua yaitu air suci yang mensucikan tetapi makruh menggunakan nya pada anggota badan, bukan makruh untuk dipakai mensucikan pakaian. Yaitu air yang di panaskan dengan sengatan terik matahari. Bahwa menurut tinjauan syara' hanya makruh menggunakan air yang di panaskan dengan sengatan terik matahari. Apabila air tersebut di tempatkan pada suatu wadah yang terbuat dari emas dan perak.Â
Yang ketiga yaitu air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan pada yang lain, yaitu air mustakmal maksudnya air yang sudah di pakai menghilangkan hadats, atau najis dengan catatan, jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah kadar beratnya dari asal mulanya(sebelum dipakai) setelah di perkirakan adanya air yang meresap pada sesuatu yang suci.Â
Yang keempat yaitu air suci yang kena najis yang  tidak di maafkan. Air najis ini, terbagi menjadi dua sebagai berikut: yang pertama yaitu air sedikit yang kurang dari dua kulah (sekitar 175 liter) yang kemasukan najis, baik air itu berubah atau tidak. Yang kedua yaitu air yang banyak atau dua kulah ke atas lalu berubah di sebabkan sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau cukup banyak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H