Pernikahan atta-aurel yang selalu disorot oleh media membuat beberapa informasi penting teracuhkan, seperti halnya kepala BMKG, Dwikorita Karnawati curhat bahwasannya peringatan mereka terhadap suatu bencana acapkali di acuhkan masyarakat, seperti contoh beberapa waktu lalu terkait siklon seroja yang melanda NTT dan NTB sebelumnya telah diperingatkan oleh BMKG,namun setelah berita pernikahan atta-aurel naik, informasi terkait siklon seroja langsung turun sehingga menurut kepala BMKG akan di evaluasi, “berarti informasi kami kurang menarik “ ucapnya,
Indonesia sebagai Negara hukum tentunya memiliki regulasi mengenai Media Massa, karena hal-hal yang disiarkan harus sesuai dengan hak dan kepentingan masyarakat secara umum,bukan kepentingan golongan, sesuai dengan UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada ayat b yang berbunyi “bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945”. Berdasarkan regulasi tersebut maka penyiaran terkait permasalahan pribadi artis harus di evaluasi apakah dengan ditayangkan nya informasi tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat secara umum atau hanya golongan tertentu.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi yaitu Penyiaran acara lamaran antara Aurel dan Atta oleh salah satu channel televisi yang menurut saya melanggar beberapa regulasi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Salah satunya adalah Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran yang berbunyi "lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.", Maka menurut saya siaran tersebut telah melanggar kepentingan publik secara umum, sedangkan hanya golongan masyarakat yang merupakan bagian dari fans atta ataupun aurel yang diuntungkan,sedangkan golongan lain yang lebih luas tidak mendapatkan keuntungan. Selain itu KPI menyoroti regulasi Standar Program Siaran pasal 13 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan pubik".
Menurut saya, alangkah baiknya mendahulukan kepentingan masyarakat secara universal dibandingkan hanya untuk kepentingan golongan saja, karena akibatnya adalah seperti yang saya jabarkan di atas tadi, yaitu terkait informasi yang lebih penting dan diperlukan oleh masyarakat akan tertimbun, oleh sebab itu ini merupakan tugas masing masing media dan dengan didasari oleh rasa kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H