Mohon tunggu...
Arieandy Werry
Arieandy Werry Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty Membuat Singapura Resah

6 September 2016   05:54 Diperbarui: 6 September 2016   06:33 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Program Tax Amnesty baru berjalan sekitar kurang lebih 2 bulan. Tax Amnesty merupakan kebijakan untuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dillaporkan dalam SPT. Kebijakan ini disahkan dan diawasi oleh presiden Joko Widodo agar uang-uang pengusaha Indonesia yang bekerja diluar negeri atau uang-uang yang parkir di negara lain bisa ter-repatriasi atau kembali ke-Indonesia. Pada awalnya Tax Amnesty ini menimbulkan beberapa pertanyaan seperti "apakah akan efektif atau tidak diberlakukannya Tax Amnesty?", "Apakah Tax Amnesty akan menyusahkan Rakyat kecil?". Pertanyaan-pertanyaan itu sampai sekarang belum semuanya terjawab tetapi presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa amnesti pajak ini ditujukan untuk orang-orang besar agar mengembalikan uang mereka yang di parkirkan di negara lain kembali ke Indonesia.


Dengan adanya kebijakan ini membuat beberapa negara asing terkejut. Negara yang paling "Kocar-kacir" akan adanya amnesti pajak ini adalah Singapura, Singapura sekarang sudah mulai melakukan tindakan-tindakan nyata untuk menjegal berjalannya amnesti pajak di Indonesia yang hanya akan berjalan selama setahun itu, langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan oleh Singapura adalah pembayaran selisih tarif uang tebusan repatriasi dan deklarasi sebesar 2% agar dana-dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada disana tidak kembali ke-kampung halamannya.
Menurut Danny septriadi kalau Singapura benar-benar melakukan hal itu berarti mereka khawatir akan suksesnya amnesti pajak ini, dan wakil presiden Jusuf Kalla pun ikut angkat bicara dan berkata "itu berarti membuktikan kebenaran suatu analisa bahwa uang terbanyak di Singapura dari Indonesia". Dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016) berikut pandangan dari senior partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengenai penjegalan yang dilakukan oleh Singapura adalah "Kita tidak usah terlalu memikirkan penjegalan yang dilakukan mereka (Singapura) yang penting kita memikirkan bagaimana program ini bisa terus berjalan dengan lancar dan biarkan mereka tetap takut akan adanya amnesti pajak di Indonesia".
Berkat Amnesti pajak rupiah sudah mulai menguat terhadap dollar Singapura mencapai angka dibawah 9.700. Hal inilah yang membuat Singapura makin gelisah atas keberadaan amnesti pajak di Indonesia, oleh karena itu agar program amnesti pajak ini bisa berjalan dengan lancar setahun kedepan. 

Diharapkan pemerintah tetap gencar untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi mengenai amnesti pajak kepada rakyat Indonesia yang ada di dalam Indonesia maupun warga Indonesia yang sedang berada di luar Indonesia agar bisa menimbulkan efek konatif/behavioral yang membuat para pengusaha atau orang-orang besar yang memarkirkan uangnya di negara lain untuk mengembalikkan atau menaruh kembali uang mereka di Indonesia agar pendapatan Indonesia semakin bertambah, dan terwujud Indonesia yang sejahtera. Diharapkan pula agar pemerintah mengalokasikan hasil dari amnesti pajak ini ke ruang lingkup yang benar bukan ,alah dimanfaatkan sebagai peluang baru untuk melakukan penyelewengan dana.

Daftar Pustaka
Suryowati Estu. "Amnesti pajak, mengapa Singapura khawatir". 4 September 2016.
anonim. "Amnesti pajak". 4 September 2016. http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Nama : Arieandy Werry
NIM : 07031281520162
Kelas : Ilmu Komunikasi (A)
Kampus : Universitas Sriwijaya Palembang
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, MSc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun