Kemiskinan merupakan fenomena yang terjadi hampir di seluruh negara khususnya negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Masalah kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu, upah minimum yang tidak memadai, taraf hidup masyarakat yang buruk, dan meningkatnya angka pengangguran tanpa adanya penambahan kesempatan kerja. Faktor-faktor tersebut juga menjadi masalah ekonomi yang masih harus diperhatikan di Indonesia yang akhirnya menyebabkan tingginya angka kemiskinan. Pada September 2022, faktor yang menyebabkan naiknya angka kemiskinan antara lain adalah penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), naiknya harga komoditas bahan pokok, dan tingginya angka pekerja terdampak pandemi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
      Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa kemiskinan merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah orang miskin di Indonesia pada akhir Maret 2022 adalah sebanyak 26,35 juta orang dan meningkat pada September 2022 mencapai 26,36 juta orang. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 sebesar 7,50 persen, naik menjadi 7,53 persen pada september 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2022 sebesar 12,29 persen, naik menjadi 12,36 persen pada September 2022.
      Sebaran penduduk miskin di Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Jumlah penduduk miskin di Pulau Jawa mencapai 13,94 juta orang per September 2022, dengan sebaran terbanyak di Jawa Timur dan Jawa Barat. Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Jawa Timur mencapai 4,24 juta orang dan di Jawa Barat mencapai 4,05 juta orang. Secara lebih rinci, penduduk miskin di Pulau Jawa paling banyak ada di wilayah perkotaan, dengan jumlah 8,03 juta orang, dan jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 5,91 juta orang. Persentase penduduk miskin di Pulau Jawa mencapai 9,03% pada September 2022, dengan persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 7,65% dan 11,94% di pedesaan. Sementara, Pulau Sumatera menduduki posisi kedua dengan jumlah penduduk miskin 5,76 juta orang. Provinsi di Pulau Sumatera dengan angka kemiskinan paling tinggi adalah Sumatera Utara sebesar 1,26 juta orang, Sumatera Selatan 1,05 juta orang, diikuti Lampung sebanyak 995 ribu orang.
      Badan Pusat Statistik juga mencatat bahwa Garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar 535.547/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 397.125,00 (74,15 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 138.422,00 (25,85 persen). Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.324.274,00/rumah tangga miskin/bulan.
      Salah satu warga yang mengalami kemiskinan yaitu Ni Wayan Sukrani yang tinggal di Banjar Jelantik Mamoran, Desa Tojan, Kabupaten Klungkung. Kesehariannya adalah sebagai pembuat kapur sirih untuk dijual ke pasar dengan penghasilan kurang dari 20 ribu. Penghasilan tersebut sangat tidak cukup digunakan untuk menghidupi dirinya dan dua adik tirinya yang mengalami gangguan kesehatan. Kondisi ini disebabkan oleh faktor penyebab kemiskinan yaitu antara lain adalah upah minimum yang tidak memadai dan tidak adanya kesempatan kerja.
      Disebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia dapat turun pada tahun 2023 dengan salah satu solusinya adalah menekan inflasi. Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan penekanan angka inflasi menjadi salah satu syarat menekan kemiskinan. Dengan demikian, dapat tercapai target yang telah direncanakan pemerintah sebesar 7,5% sampai 8,5% di tahun 2023. Selanjutnya, Yusuf menyebut tingkat kemiskinan pada 2023 juga akan dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dalam menyerap atau menyediakan lapangan kerja untuk angkatan kerja yang diperkirakan akan mengalami peningkatan.
      Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan oleh pekerja sosial antara lain melalui pemberian kesempatan untuk berwirausaha bagi masyarakat. Masyarakat diberikan serangkaian pelatihan dan pendampingan agar memiliki keterampilan dalam melakukan wirausaha sehingga dapat memiliki pendapatan. Baik pemerintah maupun sektor swasta dapat memberikan pendampingan bisnis dari mulai penentuan potensi hingga evaluasi. Penentuan potensi masyarakat perlu dilakukan dengan cermat agar sesuai dengan kemampuan yang masyarakat miliki lalu dikembangkan. Setelah itu, masyarakat diberikan pelatihan menentukan target pasar, pengelolaan keuangan, serta dikenalkan dan didekatkan dengan platform e-commerce. Selain itu dalam mengatasi masalah kemiskinan, pekerja sosial dapat berperan sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan membantu memaksimalkan daya masyarakat agar keluar dari kemiskinan. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang selanjutnya disebut dengan keluarga penerima manfaat PKH. Pekerja sosial yang menjadi pendamping PKH mendorong KM agar dapat mengakses dan menggunakan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, serta program perlindungan sosial lainnya. Di Indonesia, PKH dimaksudkan sebagai centre of excellence penanggulangan kemiskinan yang dikolaborasikan dengan serangkaian program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya dari pemerintah.
Penulis:Â Arie Surya Gutama, Fayaza Fadhila Haq, Cita Meilani
Daftar Pustaka
Angka Kemiskinan Bisa Ditekan pada 2023 Jika Sejumlah Syarat Ini Terpenuhi. (2023, January 16). nasional kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/angka-kemiskinan-bisa-ditekan-pada-2023-jika-sejumlah-syarat-ini-terpenuhi
Badan Pusat Statistik. (2023). Badan Pusat Statistik. Retrieved March, 2023, from https://www.bps.go.id/subject/23/kemiskinan-dan-ketimpangan.html