Mohon tunggu...
Arie Yannur
Arie Yannur Mohon Tunggu... profesional -

Chairman Of Grapesda Kalimantan ( Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam Kalimantan )

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Muara Kedang Terancam Perkebunan Kelapa Sawit PT. Putra Bongan Jaya

14 Februari 2015   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:12 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Muara Kedang Demo di Kantor DPRD Kaltim : Poto Dok Grapesda Kalimantan

Muara Kedang , Indikasi Perampasan Tanah adat /Tanah Ulayat Masyarakat serta Lahan bersertifikat Prona terjadi di desa Muara Kedang Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.

Lahan yang diwariskan oleh leluhur mereka untuk dikelola secara turun temurun itu ,sekarang terindikasi di gusur dan dirampas paksa oleh PT .Putra Bongan Jaya yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.

Muara Kedang,adalah sebuah desa kecil di Kecamatan Bongan,dengan Luas Wilayah Muara Kedang ,225 KM2 450 KK,1625 jiwa meliputi 7 RT. Kecamatan Bongan yang beribu kotakanMuara Kedang adalah, sebuah kecamatan yang ada jauh sebelum Lahirnya Kabupaten Kutai Barat,yaitu Pada tanggal 1 Juni 1963 Muara Kedang sudah menjadi Kecamatan Perantara dan akhirnya Pada Tahun 1966 Bongan dengan Ibu Kota Kecamatan Muara Kedang resmi menyandang predikat Kecamatan oleh pemerintah Kabupaten Kutai . Seperti kita ketahui Kutai Barat sendiri resmi berdiri pada tahun 2000, berarti selisih 34 tahun dari awal disahkannya Bongan dengan ibukota kecamatan Muara Kedang menjadi kecamatan.

Untuk mencapai Kampung Muara Kedang ini bisa ditempuh melalui kendaraan bermotor dengan waktu tempuh kurang lebih 4 -6 jam dari Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur yaitu Samarinda. Untuk sampai ke Kampung Muara Kedang harus melalui jalan masuk , karena wilayahnya tidak dilalui jalan raya (atau dikenal juga dengan sebutan jalan provinsi) yang menghubungkan kota dan kabupaten ke kota kecamatan. Sehingga wajar jika Muara Kedang tidak seramai kampung lainnya. Kampung yang sudah berusia ratusan tahun ,didiami oleh suku asli kalimantan yaitu kutai dan sebagian dayak Benuaq, Sebagai masyarakat adat asli Kalimantan yang hidup dan berkembang dalam wilayah adat, jaminan keberlangsungan Masyarakat Adat agar bisa eksis di aplikasikan mereka dengan menjaga danmemelihara keberadaan dan keberlangsungan Hutan, Tanah, Kebun Buah/lembo dan keaneka ragaman hayati lainnya yang ada dalam kawasan adat Kampung Muara Kedang oleh masyarakat setempat.

Batas-batasnya dengan kampung-kampung lain juga sudah jelas sehingga seluruh anggota masyarakat memiliki akses yang sama, dan selama ini tidak terjadi persoalan yang besar karena adat telah mengaturnya.Sebagian besar dari mereka hidup dengan mata pencarian sebagai petani Karet dan Rotan Tradisional yang mereka miliki sejak lama yaitu dari hasil warisan nenek moyang mereka yang diamanatkan dikelola secara turun temurun,. Dari sejak dulu kampung ini damai, tenteram, baik dalam masyarakat kampung maupun dengan kampung-kampung tetangga karena saling menghargai dan punya ikatan keluarga yang kuat antar kampung, karena pada dasarnya masyarakat Muara Kedang hadir dari satu nenek moyang yang sama,sejak era Kerajaan dan Kesultanan Kutai. Tidak pernah ada warganya yang terlibat kejahatan apapun apalagi sampai disidangkan. Kedamaian dan ketenteraman kampung justru Mulai terganggu ketika Beberapa perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit,salah satunyaPT.Putra Bongan Jayamemaksa warga kampung menyerahkan wilayah adat mereka kepada perusahaan, yang berdasarkan penelitian dan kesaksian dari Masyarakat mereka teradu domba oleh PT.PBJ yang dengan sengaja menggunakan sebagian warga untuk merampas hak-hak saudaranya yang lain,melalui Intimidasi dan Provokasi yang pada akhirnya berakhir pada ancaman dan pemukulan warga .

Menurut masyarakat setempat sejak mulai masuk ke desa mereka tahun 2005, PT. Putra Bongan Jaya (PT PBJ ) yang merupakan anak perusahaan dari PT. REA KALTIM PLANTATION sudah  mulai melakukan pelanggaran berupa penggusuran dan pengrusakan wilayah adat Muara Kedang .PT.PUTRA BONGAN JAYA yang memiliki dengan Ijin HGU 38-HGU-BPN.RI-2009 tertanggal,27 Pebruari 2009, luas areal, 11.602,33 H. berdasarkan kesaksian masyarakat telah melakukan penanaman justru sekitar tahun 2006/2007 jauh sebelum ijin HGU mereka diterbitkan oleh BPN RI,Areal yang digusur adalah areal perladangan, kebun karet, Kebun Rotan,kebun buah-buahan tradisional masyarakat( LEMBO ) yang notabene adalah Lahan Produktif masyarakat setempat daerah yang sudah di gusur oleh PT.PBJ adalah, Pulau Bayur, Morowali, Segerak,Tanjung Pura, ,bahkan sudah mengarah ke daerahLoa Purun,Loa Bungur, Limau Nipis,Jelemu Tunggal,Bantaian Cancut,dan Asam Payang yang semuanya adalah milik masyarakat secara turun temurun, bahkan ironisnya rencana areal garapan PT .PBJ termasuk Kampung Muara Kedang itu sendiri .

Bagi masyarakat Muara Kedang areal pertanian / perladangan, kebun Karet,kebun Rotan, Kebun buah-buahan/Lembo yang mereka miliki erat kaitandengan kehidupan mereka baik secara sosial, ekonomi maupun kebudayaan. Perlu diketahui Sejak awal masyarakat adat Muara Kedang menolak menyerahkan tanah/lahan kepadaperusahaan (PT PBJ ) karena hasil panen kebun Karet dan Rotan yang walaupun mereka kelola secara tradisional,jauh lebih menguntungkan untuk menopang ekonomi mereka,karena mengelola lahan plasma sawit bagi mereka sangat merugikan dikarenakan mau tidak mau ketika mendapatkan lahan plasma mereka harus menanggung Hutang kurang lebih 45.000.000,- selama 5 tahun namun apapun keluhan masyarakatpihak PT.PBJ tetap Arogan tidak mengindahkan dan memperdulikan keluhan masyarakat,yang di ikuti dengan terus beroperasinya penggusuran lahan masyarakat di barengi dengan berbagai macam Provokasi dan Intimidasi,Mengadu Domba warga, sampai terjadinya tindakan kekerasan pisik kepada warga Muara Kedang ,pendek kata sistem yang mereka lakukan adalah Gusur dulu urusan belakangan.

Namunpihak masyarakat Muara Kedang yang beradat, selalu berkeinginan untukmenghindari  konflik atau sengketa tersebut. Hal ini dapat dilihat dari beberapa proses yang dilakukan pihak masyarakat yang beradat yaitu mencari ruang untuk adanya penyelesaian terhadap konflik yang terjadi. Salah satunya melalui penyelesaian secara Kultural, yakni dengan melakukan musyawarah, perundingan dengan pihak perusahaan,hal tersebut mereka lakukan mengingat  yang awalnya mereka kenal sebagai Direktur Utama PT.PBJ dan orang-orang yang dikatakan sebagai Humas PT.PBJadalah kerabat mereka sendiri ,Masyarakat Muara Kedang juga meminta bantuan pihak pemerintah Kutai Barat, yang sampai saat ini tak ada kejelasan atas persoalan tersebut. Akhirnya masyarakat meminta GRAPESDA KALIMANTAN yaitu sebuah NGO yang bergerak dibidang lingkungan hidup untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

Sebagai Organisasi Lingkungan Hidup dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan, yang di berikan kuasa oleh masyarakat, GRAPESDA KALIMANTAN melakukan penelitian dan investigasi, yang akhirnya dalam Kegiatan tersebut GRAPESDA KALIMANTAN, menemukan berbagai Indikasi Pelanggaran ,seperti yang kami paparkan diatas, bahkan Ironisnya lagi Kepala Kampung Muara Kedang ‘Abdul Gais’ yang seharusnya menjadi pelindung Hak-Hak Masyarakatnyajustru terindikasi berkomplot dengan pihak perusahaan. Akhirnya agar lebih tercapainya keadilan dan Hak-hak Masyarakat GRAPESDA KALIMANTAN, mengirimkan surat Somasi Pertama Kepada pihak Management PT.PUTRA BONGAN JAYA. Dengan Nomor :009/mabes-grapesda/Kal/II/2012 tertanggal 12 November 2012 dengan tembusan Pemkab dan Instansi terkait di Kutai Barat dan Provinsi,namun tak ada reaksi apa-apa,bahkan pihakperusahaan PT.PBJ semakin merajalela melakukan perampasan Hak-hak masyarakat, Akhirnya GRAPESDA KALIMANTAN menyampaikan Somasi kedua dengan Nomor :001.04/ Mabes-Grapesda/Kal/I/2013,tertanggal 7 Januari 2013. dengan tembusan Pemkab Kutai Barat,instansi terkait,kutai barat,Polres Kutai barat,Gubernur Kaltim,serta Instansi Terkait di Provinsi Kalimantan Timur serta mencari ruang dialog yang di fasilitasi pihak DPRD kutai Barat serta melakukan aksi demo di DPRD Kalimantan Timur namun sia-sia belaka, semua pihak terkesan tutup mata, Akhirnya masyarakat dibantu tim Pendamping Grapesda kalimantan melakukan aksi penutupan secara paksa areal perkebunan selama hampir tiga bulan yang berujung pada penangkapan terhadap ketua Umum Grapesda dan di penjara selama lima bulan di Polres Kutai Barat.

Tahun 1996 / 1997 Badan Pertanahan Nasional, melalui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai, menyelenggarakan Program sertifikasi massal, Sebagian lahan Masyarakat Muara Kedang dan ,Pada tahun anggaran 1996/1997 dan pada bulan Januari telah diserahkan Sertifikat Prona oleh BPN Kutai sebanyak 330 Sertifikat atau 660 Ha. Yang pada waktu itu diserahkan oleh bapak Sekda Kutai, dan pada tahun anggaran 1997/1998 di serahkan lagi sebanyak 110 sertifikat atau 229 Ha kepada Masyarakat Muara Kedang. Namun berdasarkan hasil Investigasi Tim Advokasi GRAPESDA KALIMANTAN dan berdasarkan hasil keterangan masyarakat bahwa lahan Prona tersebut telah di garap oleh PT.PBJ ,tanpa ijin dari masyarakat pemegang sertifikat Prona. bahkan anehnya lagi ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang PBJ yaitu menghilangkan dengan sengaja titik ikat lahan Prona yang dibuat BPN. Bahkan Anehnya lagi kampung muara kedang sendiri terindikasi masuk areal HGU perkebunan sawit tersebut. Grapesda Kalimantan sudah beberapa kali melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Kaltim namun tak ada respon, begitu pula Presiden Susilo Bambang Yudoyono kala itu juga tak ada kabar tentang proses laporan yang dilayangkan. bahkan BPN RI yang mengeluarkan HGU juga tidak ada jawaban sampai saat ini. Melalu Menteri Agraria dan Kepala BPN saat ini  Ferry Mursidan Baldan yang menggaungkan Repormasi Agraria Masyarakat meminta untuk segera menurunkan Tim Investigasi serta mengeluarkan ( Rekomendasi ) Peninjauan Ulang serta pembatalan ijin HGU 38-HGU-BPN-RI/2009 TERTANGGAL 27 PEBRUARI 2009 atas nama PT.PUTRA BONGAN JAYA ( PT.PBJ ) hal itu mengingat tujuan utama Investasi yang diharapkan menjadi sarana percepatan pembangunan telah dilanggar bahkan saat menjadi bumerang dan berbalik menjadi alat untuk merampok hak-hak masyarakat Pribumi Kalimantan Timur,mengingat asas keadilaan dan Hukum, guna terciptanya Kondusifitas daerah ,sesuai Amanat PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun