Mohon tunggu...
Arie Suharso
Arie Suharso Mohon Tunggu... -

Melihat, mendengar , merenung, dan membantu menyampaikan....... semua tentang bumi dipasena.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Petambak PT. CPP/PT AWS Kembali Melakukan Aksi Unjuk Rasa

5 Januari 2011   10:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:56 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12942258901134168473

SIARAN PERS P3UW LAMPUNG

LATAR BELAKANG

Aksi damai yang dilakukan oleh lima ribu lebih anggotaP3UW pada hari ini adalah karna semakin tidak adanya keharmonisan hubungan kemitraan antara inti dan plasma.Skala prioritas yang memicu diadakan aksi, dikarenakan ketua P3UW dan beberapa pengurus dituduh melakukan pengru

sakanpada tanggal 02 September 2010 hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan dikarnakan untuk menutupi perhatian publik dari masalah yang sebenarnya terjadi yakni lambannya penanganan proyek revitalisasi serta semakin menumpuknya masalah yang tak kunjung selesai antara lain :

ØKasus mati lampu di bumi dipasena utama dan sentosa yang menyebabkan kematian udang secara masal yang merugikan pihak plasma dalam jumlah besar.

Ølambannya pembagian uang shu yang seharusnya diberikan pada plasma 16 hari setelah panen seperti yang ada dalam kitab perjanjian kerja sama.

ØLambannya proses penebaran pada tambak-tambak yang sudah intensif sebagaimana disebutkan dalam kitab perjanjian kerjasama adalah 45 hari sesudah panen.

ØMasalah sosial lain seperti, perbaikan sarana umum dan sosial yang terabaikan yang terangkum dalam tuntutan aksi hari ini.

Adapun garis besar yang menjadi skala prioritas aksi kali ini adalah:

1.MASALAH HUKUM

Perusahaan PT.AWS berusaha untuk menkriminalisasi dan mendiskriditkan pengurus P3UW untuk membungkam organisasi P3UW (Perhimpunan petambak plasma udang windu) Lampung di karenakan P3UW selama ini selalu mengingatkan, mengkritisi serta membuka opini kepada pemerintah dan khalayak umum dengan mempublikasikan ke media tentang kinerja PT.AWS yang tidak konsekuen dan konsisten dalam menjalankan proyek revitalisasi tambak ex pt dipasena , dan haltersebut diatas membuat PT.AWS semakin gerah dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh P3UW.

Permasalahan hukum yang dituduhkan kepada Ketua P3UW dan pengurus terkesan di paksakan dan mengada- ada seperti contoh:

Øaksi 2 september 2110 di tuduhkan di koordinir oleh P3UW padahal aksi tersebut diluar tanggungjawab P3UW dan aksi tersebut sifatnya spontanitas,

Økerugian yang di sebutkan oleh pihak perusahaan akibat kejadian tanggal 2 september 2010 yang juga dibacakan dalam sidang tuntutan sebesar 10 milyar lebih tanpa disebutkan rincian terkesan mengada-ada karna jumlah kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut secara material tak lebih dari 20 juta rupiah dan aktivitas produksi yang ada masih tetap berjalan.

ØJumlah peserta aksi pada 2 september 2010 yang disebutkan oleh pihak perusahaansebesar kurang lebih 1000 orang pun terlalu berlebihan , padahal massa saat itu hanya sekitar50 orang, setelah kejadian baru kemudian bertambah +200 orang.

2.MASALAH REVITALISASI

PT.AWS sudah beberapa kali mengingkari kesepakatan jadwal revitalisasi dan selalu mundur serta mengubah sistemnya, bahkan sudah mengalami 4 kali perubahan dengan janjiterahir akan selesai bulan September 2011 ,tetapi fakta dilapanganbaru 5 blok yang sudah di revitalisasi, sedangkan 11 blok yang lain belum, danberubah program menjadi semirevitalisasi dengan pola budidaya polyculture ( tebar 1 tambak dan tambak sebelahnya tebar ikan nila) yang kemudian berubah lagi menjadi budidaya monoculture(tebar 1 tambak). Hal ini tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan plasma tidak yakin dapat membayar hutang bank melalui akad kredit.

Ahir-ahir ini PT.AWS memaksakan plasma untuk akad kredit dengan Perbankan dengan cara-cara yang tidak lazim seperti : Mengancam dan Memaksa, padahal masih banyak hal-hal yang belum layak bagi plasma untuk melakukan akad kredit.

Dan dalam hal ini P3UW meminta kepada anggota (seluruh petambak pt cpp) untuk menunda akad kredit sebelum ada realisasi hal-hal sebagai berikut:

a.Plasma tebar dulu,kemudian akad kredit

b.HBP Disamakan dengan yang sudah tebar intensif

c.Penebaran dilakukan 2 tambak dengan desinsitas tebar 150.000/tambak

d.Menunggu proses hukum Ketua dan Pengurus P3UW selesai

Hal ini dimaksudkan agar ada kemampuan berproduksi sehingga petambak mampu membayar angsuran Bank

Yang terlihat sangat tidak transparans dalam hal akad kredit adalah bahwa dua ribu lebih plasma yang telah terterlebih dahulu menjalani akad kredit sampai sekarang plasma belum juga memiliki Buku Rekening bank sehingga plasma tidak dapat mengetahui dan mengontrol alokasi penggunaan dana Bank termasuk pembayaran suku bunga bank perbulannya, karna meski sudah dua bahkan tiga kali panen semua pembayaran angsuran ke Bank melalui perusahaan.

Maka berdasarkan latar belakang dan permasalah –permasalahan tersebut diatasmaka plasma mengadakan aksi pada tanggal 05 s/d 12 Januari 2011, dengan tuntutan sebagai berikut:

  1. BEBASKAN KETUA DAN PENGURUS YANG DI KRIMINALKAN PT.AWS AKIBAT KEJADIAN 2 SEP 2010 DARI JERATAN HUKUM (PALING LAMBAT TANGGAL 7 JANUARI)
  1. BAGI PLASMA (ANGGOTA P3UW) YANG TELAH MENJALANI PROSES HOKUM HAK-HAK NYA DI KEMBALIKAN
  1. ADANYA KEPASTIAN PENYELESAIANNYA REVITALISASI TOTAL (PALING LAMBAT TANGGAL 15 JANUARI 2011)
  1. SELURUH HUTANG DAN KERUGIAN PLASMA AKIBAT KETERLAMBATAN REVITALISASI DAN KESALAHAN MENEJEMENT INTI MENJADI TANGGUNG JAWAB MENEJEMENT INTI (PT.AWS)
  1. JALANKAN PKS DAN REVISI POLA KEMITRAAN
  1. APABILA POIN 1 SAMPAI DENGAN 5 TIDAK DI PENUHI ,MAKA DI NYATAKAN PT,AWS TIDAK SANGGUP UNTUK BERMITRA DENGAN PLASMA DIPASENA.

Bumi Dipasena 5 januari 2011

SALAM P3UW LAMPUNG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun