Mohon tunggu...
Muhammad Ariby
Muhammad Ariby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia

Mas-mas Malang yang kerap bimbang dengan pilihannya sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fikroh: Menyepelekan Hutang

12 November 2022   10:05 Diperbarui: 12 November 2022   18:03 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Q.S Al-Baqoroh Ayat 282, Dokpri

Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menduduki sebagai ayat terpanjang adalah ayat muamalah. Mengapa justru bukan ayat tentang surga dan neraka maupun ancaman dan kabar gembira? Karena pada dasarnya kita bermuamalah/bersosial sesama makhluk tentunya harus didasari dengan prinsip beragama dengan baik, sehingga segala aktivitas kita bernilai ibadah di mata orang lain juga di sisi Allah SWT. Maka dari itu seorang muslim yang dapat melakukan aktivitas muamalah secara optimal, berlaku adil, dan sesuai ajaran agama, terhindar dari macam perbuatan yang dilarang Allah SWT. Hubungan manusia dengan tuhan memang perlu diperhatikan, akan tetapi hubungan manusia dengan sesama makhluk harus lebih ditekankan lagi, karena tuntutan kita selama hidup di dunia ini tidak lepas dengan sosialisasi apapun dan manapun.

Dalam hal ini, muamalah adalah salah satunya jalan manusia menuju kemuliaan di mata Allah, karena di dalamnya terdapat kemanfaatan bagi diri sendiri juga orang lain yang selalu dijadikan pedoman dalam kehidupan sosial kita dan Allah SWT juga telas menegaskan bahwa orang-orang yang melakukan perbuatan riba karena merugikan diri sendiri dan orang lain akan mendapatkan ancaman dan siksa yang pedih. Imam Al-Ghozali pernah dawuhan bahwa perbandingan muamalah yang kerap menjadi sebuah permasalahan seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Maun adalah kebakhilan. Penjelasan mengenai ciri-ciri orang yang mendustakan agama salah satunya ialah faktor muamalah yang tidak baik, seperti menelantarkan anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, dan lain-lain. Lantas apa perkara lain yang perlu kita cermati dalam bermuamalah ini? Mari kita teliti satu ayat panjang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282 ini.

"Hai orang-orang yang beriman, jika kalian saling memberi hutang piutang sampai pada waktu tertentu maka wajib bagi kalian untuk menulisnya. Dan hendaklah orang yang menulisnya adalah orang yang adil dan amanah. Dan janganlah penulis itu enggan menulisnya sesuai syariat Allah, dan orang yang berhutang hendaklah mendikte hutangnya kepadanya dan hendaklah ia takut kepada Allah dengan tidak mengurangi hutang yang harus ia bayar." (Q.S Al-Baqoroh:282)

Syeikh as-Syinqithi dawuhan bahwa penjelasan ayat ini menekankan pada kewajiban seseorang untuk menulis catatan hutang. Sebagian ulama' mengatakan ayat besar dalam Al-Quran adalah ayat-ayat yang membahas persoalan hutang, karena Allah SWT menjamin terjaganya hutang dari ketidakpastian dengan cara-cara yang telah ditentukan, meskipun berjumlah sedikit. Salah satu hikmah adanya ayat ini adalah terjaganya harta kaum muslimin yang mana menjadi modal besar bagi kehidupan mereka.

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang). (Q.S Al-Baqoroh: 283)

Potongan ayat ini menjelaskan bahwa pemberian barang jaminan hukumnya tidak wajib diberikan yang mana pemberian barang jaminan itu sendiri dijadikan sebagai pengganti penulisan hutang (jika dikhawatirkan lupa). Maka apabila diwajibkan dalam penulisan hutang  seseorang, semestinya pemberian barang jaminan hukumnya wajib pula, namun tidak berlaku demikian menurut Ijma' para Ulama'. Kemudian Allah SWT meneruskan penyataan dalam potongan ayat selanjutnya bahwa dalam penulisan hutang seseorang tidak wajib secara kontan

"Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)."

Apabila orang yang berhutang tidak mampu berinteraksi dengan baik, seperti anak kecil, orang gila, maupun orang bisu, maka hendaklah ia mewakilkannya kepada seorang wali atau orang yang dapat memegang amanahnya.

Disamping penulisan hutang tersebut hendaklah kalian memanggil dua laki-laki muslim yang adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua lelaki maka carilah seorang lelaki dan dua orang wanita yang kalian yakini kesaksiannya, supaya jika salah satu seorang wanita itu lupa maka wanita yang satunya akan mengingatkannya. Dan janganlah para saksi itu enggan memberi kesaksian jika dimintai kesaksiannya.

Allah SWT menetapkan segala ketetapan ini tidak lain hanya agar keadilan tetap ditegakkan apapun caranya, karena suatu celah apapun itu apabila tidak dipertanggung jawabkan akan mengakibatkan suatu kesalahan besar dan mengingat tanggungan perbuatan baik buruk kita. Maka dari itu, dengan adanya penulisan hutang dan beberapa saksi yang telah dijelaskan tadi menciptakan suatu keadilan dan menghindari kesalahan yang cenderung terhadap salah satu dari keduanya.

Wajib atas saksi dan penulis untuk menyampaikan kebenaran dan penulisannya sesuai kenyataan. Hendaknya pemberi hutang dan penerima hutang tidak menimbulkan mudharat bagi saksi dan penulis, baik itu dengan mengubah catatan, menghalangi persaksian, atau memaksa mereka melakukan perjalanan jauh untuk menyampaikan kesaksian atau melakukan penulisan. Sebagai contoh ketika kita hendak meminjam uang kepada teman kita, perlu kita ketahui bahwa dalam melakukan hutang kepada seseorang ada akad tertentu sebagaimana akad-akad yang lainnya. Terlihat rumit mungkin. Lalu kita memanggil seorang penulis dan 2 laki-laki yang akan membantu kita dalam persaksian yang direstui. Jadi hutang itu tidak semena-mena hutang biasa, akan tetapi harus diperhatikan lebih jeli dalam akad berhutang supaya tetap adil dan terjaga. Demikianlah alasan mengapa diharuskan adanya penulisan dan kesaksian padanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun