Beberapa hari lalu saya sudah ada niat melanjutkan menulis artikel mengenai cegah kekerasan pada anak. Namun ada keresahan tersendiri di hati saya. Terutama saat saya melihat tema yang akan saya angkat di dalam tulisan berikut ini. Kekerasan pada Anak, adalah materi bab 5 dari buku yang sedang saya jadikan referensi menulis ini.
Di dalam buku Cegah Kekerasan pada Anak, Bu Suzie Sugijokanto menuliskan dengan detail mengenai berbagai jenis kekerasan pada anak. Apalagi kekerasan anak ini dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, mengerikan bukan? Saya saja merasa gundah gulana hanya sekedar ingin menuangkannya dalam bentuk tulisan.
Buku ini membahas mengenai kekerasan yang diartikan sebagai sesuatu kondisi yang merampas hak anak hingga yang membahayakan nyawanya. Apalagi, yang lebih menyedihkan adalah kenyataan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak bisa jadi justru dari orang terdekat anak, orang-orang yang mungkin dikenal dekat oleh anak-anak. Ini adalah sebuah kondisi yang amat sangat memprihatinkan menurut saya.
Dalam banyak kasus lain, memang ada juga pelaku kekekerasan anak yang dilakukan oleh orang asing, atau orang-orang yang tidak dikenal anak. Buku ini membahas beberapa kategori kekerasan pada anak, yaitu kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, menelantarkan (neglect), dan menelantarkan.
Ada dua kategori menelantarkan dalam pembagian di atas, pasti ada perbedaannya. Menelantarkan anak dalam pengertian pertama adalah neglect atau kelalaian dalam tanggung jawab orang tua.
Contohnya adalah tidak memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal yang layak pada anak. Bahkan parahnya jika sampai membiarkan anak dala kondisi sakit tanpa perawatan yang baik.
Di luar segi kemampuan finansial orang tua berkaitan dengan contoh-contoh di atas, tentunya ada semacam kelalaian khusus yang sebenarnya mungkin kebutuhan-kebutuhan di atas seharusnya bisa dipenuhi, namun memilih tidak melakukannya dengan serius.Â
Bahkan jika sampai menelantarkan kebutuhan pendidikan dasar anak, tidak mendukung bakat dan minat anak, hingga tidak meluangkan waktu untuk memberikan waktu dan perhatian pada anak, sudah termasuk dalam tindak kekerasa pada anak. Saya mengacu pada pembahasan dalam buku ini.
Sementara menelantarkan yang kedua, dimaksudkan sebagai sebuah tindakan pembiaran jika sesuatu kecelakaan atau tragedi menimpa anak, terutama adalah bullying atau kekerasan. Baca artikel sebelumnya di sini. Jika pembiaran ini dilakukan, maka kejadian buruk yang sama bisa terulang kembali.
Kekerasan fisik berkaitan dengan tindakan menyakiti anak seperti menampar, memukul, mencubit, menjewer, atau melakukan perlakuan fisik lainnya baik menggunakan tangan atau benda lain yang ujung-ujungnya mengakibatkan anak menalami luka, goresan, atau bahkan cacat tubuh dan hal yang mengancam jiwa anak.
Mempekerjakan anak di bawah umur juga masuk dalam tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih jika untuk memenuhi kepentingan ekonomi keluarga. Ini dapat menyebabkan anak mengalami kelelahan fisik yang luar biasa. Anak-anak mengalami kekerasan emosional juga dalam hal ini.