Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tanggal 29 Maret 2020, perkembangan jumlah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Malang hingga membuat ditetapkannya status Kabupaten Malang menjadi zona merah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka sebagai upaya pencegahan berkelanjutan Pemerintah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPMD, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Linmas, Tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tugas utama gugus tugas yakni memberikan pemahaman tentang physical distancing (pembatasan jarak), kepada masyarakat. Mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dan tetap berdiam diri di rumah. Kecuali ada kepentingan mendesak, termasuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui cuci tangan yang baik dan benar pakai sabun. Mengonsumsi makanan sehat, seperti sayuran dan buah-buahan. Serta istirahat yang cukup.
Gugus tugas juga berperan memantau para perantau yang baru saja tiba di kampung halaman masing-masing, dan jika para perantau diizinkan balik ke rumahnya. Dengan catatan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di dalam rumah. Apabila perantau mengeluh batuk, pilek, demam, hingga sesak napas, segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat. Petugas medis yang akan memutuskan, apakah perlu rawat jalan atau dirujuk ke rumah sakit.
Dalam Surat Edaran Bupati Malang tersebut memuat 5 point yang ditujukan kepada tampak Pemkab Malang telah menyiapkan skema karantina wilayah desa dan kelurahan. Surat tersebut ditujukan kepada camat, Danramil, Kapolsek dan kepala desa atau lurah dengan isi sebagai berikut:
- Warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
- Warga yang bekerja di luar Kabupaten Malang atau di daerah zona merah yang setiap hari pulang - pergi (PP) diwajibkan untuk bekerja di rumah.
- Kepala desa atau lurah untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan, dan selalu berkordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
- Kepala desa atau kelurahan beserta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan agar selalu memantau warga yang bekerja di daerah zona merah serta membuat portal di setiap batas desa.
- Apabila dijumpai warga tidak menaati larangan tersebut, agar dilaporkan ke camat, Kapolsek, dan Danramil.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H