Beberapa bulan belakangan sedang marak yang namanya E-PUPNS, pendataan ulang PNS dengan sistem online. Waktu mempelajari juknisnya gak ada masalah (sepertinya sih mudah). Setelah diluncurkan pada September ternyata oh ternyata tidak sesuai bayangan saya. Dalam perkiraan saya, para PNS tinggal membenahi riwayat yang sudah ada. Namun perkiraan tinggallah perkiraan. Data yang ada sudah kadaluarsa. Yang membuat saya tertawa adalah pada data riwayat golongan, yang ada di sistem cuma golongan pertama dan terakhir, trus golongan yang lain digadaikan kemana.
Pertanyaan besar adalah selama ini BKD KERJA APA????
Walaupun nanti BKD yang jadi verifikator untuk E-PUPNS, tetapi pemutakhiran data yang sering diminta tiap tahun itu untuk apa? Dalam E-PUPNS ini kita seperti diperlihatkan secara gamblang bahwa tak ada feed back antara BKD dan BKN. Ataukah Lembaga lain juga seperti ini?Â