Mohon tunggu...
Arianty Mangarengi
Arianty Mangarengi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang Dosen di salah satu Universitas swasta. Hobi nonton dan bermain game, berharap dapat lebih cerah dalam menghadapi masa depan yang tak pasti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Tentang Pentingnya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah Menengah Atas

22 November 2023   13:20 Diperbarui: 22 November 2023   13:21 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Remaja adalah anak muda yang mulai berpikiran ke depan, pemikiran yang dimana mereka masih di tahap kanak-kanak yang menuju ke kedewasaan. Hal ini dapat menjadi sebuah fenomena tersendiri, di saat mereka sudah terekspos oleh berbagai hal yang tidak pantas melalui pergaulan ataupun media sosial di zaman sekarang.

Fenomena Pelecehan Seksual dikalangan Pelajar telah mengancam diberbagai tempat keberadaan anak, fenomena kekerasan terjadi di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, sekolah, pesantren, dan panti asuhan.

Maka berdasarkan latar belakang diatas maka sekiranya perlu dilakukan penyuluhan hukum terkait dengan Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Pencegahan Pelecehan Seksual dikalangan Pelajar.

Team Dosen Fakultas Hukum UMI, merasakan pentingnya penyuluhan terhadap pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, terutama sekolah menengah keatas. Ibu Yuli Adha Hamzah dan Ibu Arianty Anggraeny Mangarengi memberikan berbagai contoh tentang berbagai pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan sekolah, beserta pencegahan dan juga bantuan yang dapat diberikan terhadap korban. Kegiatan ini dilakukan di MA DDI Padanglampe, Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai salah satu mitra kerja yang terpercaya. 

Pemahaman mengenai kekerasan seksual belum begitu dipahami di kalangan pelajar secara menyeluruh sehingga banyak korban kekerasan seksual yang tidak mengetahui bahwa sebenarnya ia telah menjadi korban. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

  • Tahapan dan bentuk kegiatan untuk program Penyuluhan adalah:
  • Melakukan Need Assesment berupa identifikasi masalah, identifikasi kebutuhan, identifikasi kebijakan program yang berkaitan dengan Meningkatkan kesadaran hukum Terhadap Pencegahan pelecehan seksual dikalangan pelajar.
  • Melaksanakan Program Penyuluhan yang terstruktur dan terintegrasi, dan pendampingan yang sistematis dan kontinuitas sebagai implementasi metode pembelajaran tentang Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap  pencegahan pelecehan seksual dikalangan Pelajar..
  • Pengawasan dan Evaluasi keseluruhan program dalam pelaksanaan forum berbasis komunitas anggota kepada mitra.
  • Membangun jejaring informan yang akan menyebarluaskan tentang pentingnya kesadaran hukum terhadap pencegahan pelecehan seksual dikalangan Pelajar.

Dokpri
Dokpri

Pentingnya memahami pergaulan anak muda zaman sekarang, dan juga tetap menjalin komunikasi dengan anak-anak, adalah salah satu langkah yang dapat juga dilakukan oleh para Orang Tua. Mari kita mencegah pelecehan seksual di kalangan pelajar sejak dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun