Mohon tunggu...
Arianty A Mangarengi
Arianty A Mangarengi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang Dosen di salah satu Universitas swasta. Hobi nonton dan bermain game, berharap dapat lebih cerah dalam menghadapi masa depan yang tak pasti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyuluhan Hukum Peningkatan Kesadaran Hukum Akibat Perkawinan Tidak Dicatatkan di Majelis Taklim Darussalam Desa Padanglampe Kabupaten Pangkep

15 November 2022   12:51 Diperbarui: 15 November 2022   12:54 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia sepanjang memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Kenyataannya, di masyarakat masih banyak perkawinan-perkawinan yang dilaksanakan namun tidak dicatatkan. Sehingga tidak ada bukti telah terjadi perkawinan berupa akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini akan berakibat tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para pihak, khususnya isteri dan anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan tersebut.

dokpri
dokpri

Pada tanggal 10 November 2022, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia, mengadakan penyuluhan hukum yang berjudul Peningkatan Kesadaran Hukum Akibat Perkawinan Tidak Dicatatkan. Kegiatan ini dilaksanakan Di Majelis Taklim Darussalam Desa Padang Lampe Kabupaten Pangkep oleh Dr.Jasmaniar,SH.,MH dan Dr.Sutiawati,SH.,MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, masyarakat akan lebih memahami berbagai dampak buruk jika melakukan perkawinan tidak dicatatkan.

Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi

Penulis : Jasmaniar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun