Â
Â
Perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia sepanjang memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Kenyataannya, di masyarakat masih banyak perkawinan-perkawinan yang dilaksanakan namun tidak dicatatkan. Sehingga tidak ada bukti telah terjadi perkawinan berupa akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini akan berakibat tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para pihak, khususnya isteri dan anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan tersebut.
Pada tanggal 10 November 2022, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muslim Indonesia, mengadakan penyuluhan hukum yang berjudul Peningkatan Kesadaran Hukum Akibat Perkawinan Tidak Dicatatkan. Kegiatan ini dilaksanakan Di Majelis Taklim Darussalam Desa Padang Lampe Kabupaten Pangkep oleh Dr.Jasmaniar,SH.,MH dan Dr.Sutiawati,SH.,MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, masyarakat akan lebih memahami berbagai dampak buruk jika melakukan perkawinan tidak dicatatkan.
Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi
Penulis : Jasmaniar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H