Mohon tunggu...
Muhammad Ariansyah A.
Muhammad Ariansyah A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyikapi Hadist tentang Kopi

3 Desember 2024   08:51 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:36 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyikapi Hadis tentang Kopi

Kopi merupakan salah satu minuman yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Aromanya yang khas dan rasa pahitnya yang unik membuatnya digemari oleh banyak orang. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sebuah hadis yang beredar di media sosial dan berbagai forum yang berbunyi:

"Selama aroma biji kopi ini tercium di mulut seseorang, maka selama itu pula malaikat beristighfar untukmu."

Hadis ini disampaikan tanpa rujukan sumber yang jelas, sehingga menarik perhatian untuk dikaji lebih dalam. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi hadis semacam ini?

Melacak Keshahihan Hadis

Dalam tradisi Islam, hadis adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting setelah Al-Qur'an. Namun, tidak semua hadis yang tersebar di masyarakat adalah shahih (valid). Para ulama telah mengembangkan metode ilmu hadis untuk menilai apakah sebuah hadis dapat dijadikan pegangan atau tidak. Penilaian ini melibatkan tiga elemen utama:

Sanad (rantai perawi): Memeriksa siapa saja yang menyampaikan hadis tersebut, apakah mereka terpercaya dan memiliki kapasitas untuk meriwayatkan hadis.

Matan (teks hadis): Memastikan isi hadis tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis shahih lainnya, atau logika sehat.

Riwayat: Memastikan hadis tersebut tercatat dalam kitab-kitab hadis yang diakui seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan lainnya.

Dalam kasus hadis tentang kopi ini, teksnya tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis standar. Tidak ada rujukan yang jelas mengenai sanad atau perawinya. Hal ini membuat hadis tersebut termasuk dalam kategori hadis maudhu' (palsu) atau minimal tidak memiliki dasar yang kuat.

Menghindari Penyebaran Hadis Palsu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun