Mohon tunggu...
Ariani Bakhitah
Ariani Bakhitah Mohon Tunggu... Penulis - The one who likes writing

Hi There, I'm Riri, would like to share experiences and thoughts..

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wanita Indonesia, Tentukan Pilihanmu

21 April 2021   22:17 Diperbarui: 21 April 2021   22:28 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Di era modern saat ini, pernikahan yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya bukanlah hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Kini bukan lagi zaman Siti Nurbaya, dimana orang tua memiliki kendali penuh akan masa depan anaknya, tanpa memikirkan perasaan dan pendapat anaknya sendiri. 

Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu, wanita Indonesia semakin pintar, cerdas, tangguh, dan mandiri dalam melakukan banyak hal. Sehingga, independent women sudah menjadi salah satu trend saat ini.

Banyak pertimbangan bagi wanita yang memiliki pengetahuan sebelum membina rumah tangga. Mulai dari kesepakatan setelah menikah perihal pekerjaan, tempat tinggal, dan keuangan. 

Namun hal berbeda bagi wanita yang tidak memiliki kesempatan menuntut ilmu tinggi, mereka di hadapkan pada situasi untuk langsung menikah dengan alasan mengurangi beban keluarga. Hal inilah yang menjadi penyebab adanya pernikahan dini, sehingga mengakibatkan adanya masalah dalam kesehatan mental dan alat reproduksi wanita. 

Ketika wanita belum siap secara mental dan reproduksi, sebaiknya jangan dipaksakan untuk menikah dengan alasan apapun. Karena, hal ini yang dapat merusak jiwa wanita secara perlahan.

Wanita yang menyatakan siap untuk membina rumah tangga, artinya ia sudah mengerti akan tanggung jawab tambahan yang akan dilakukan. Menjadi istri dan Ibu bagi anaknya kelak bukanlah hal yang mudah dilakukan. Semua ini membutuhkan kesiapan secara mental dan psikis. Janganlah memenuhi kehendak sesaat orang tua yang menginginkan anaknya untuk menikah muda, tetapi secara tidak langsung merusak jiwa anaknya secara perlahan.

Dalam UUD juga telah ditetapkan usia minimum untuk menikah bagi pria maupun wanita, adanya hukum ini sebagai standar secara general bahwa wanita dinyatakan siap untuk membina rumah tangga adalah 19 tahun. Dimana pada usia ini wanita dinyatakan siap secara mental dan alat reproduksi untuk membina rumah tangga.

Sebagai orang tua yang bijak dan wanita Indonesia yang tangguh, kita harus mampu menentukan kapan kita siap untuk membina rumah tangga. Menolak jika belum siap secara mental dan psikis. Laporkan kepada pihak berwajib seperti Komnas Perempuan jika mendapati tindakan yang melampaui batas dari pasangan (KDRT). 

Janganlah takut untuk speak-up jika menghadapi masalah. Ini bukanlah aib yang harus dipendam dan ditutupi oleh wanita demi image mereka di masyarakat. 

Wanita merupakan pondasi utama bagi generasi yang akan datang, wanita memiliki peran untuk mengajarkan akhlak yang baik dan prestasi yang cemerlang kepada anaknya. Pepatah yang mengatakan bahwa, "buah tidaklah jatuh jauh dari pohonnya", artinya perilaku sang anak tidaklah jauh dari perilaku sehari-hari orang tuanya. Jadi, siapkan diri kita terlebih dahulu sebelum memulai hidup baru dalam biduk rumah tangga.

Terima Kasih
ARIANI BAKHITAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun