Mohon tunggu...
ARIANA PATRIADEWI
ARIANA PATRIADEWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Topik tentang Magang MBKM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana dalam Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam oleh Anak di Polres Jember

4 Desember 2023   08:37 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:45 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari Kamis, 23 November 2023, dilakukan proses diversi tentang perkara tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan anak dibawah umur. Diversi merupakan suatu bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilaksanakan jika pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Adapun hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan atau pelayanan Masyarakat (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi juga dapat digambarkan sebagai suatu sistem ketika fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif yang bernilaikan penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, serta rasa memaafkan. Proses Diversi tersebut dilakukan di Reserse Kriminal bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember.

Ringkasan kasus yang dilakukan diversi tersebut adalah membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Dimana pelakunya terdiri dari 8 orang yang usianya masih dibawah umur. Tindak pidana tersebut terjadi di pertigaan Jalan Mastrip, Kecamatan Ajung. Dikarenakan maraknya "klitih" di Jember, anak-anak tersebut membawa senjata yang berdasarkan pengakuannya untuk melindungi diri dari "klitih". Mengetahui hal tersebut masyarkat sekitar langsung memukuli anak-anak tersebut hingga terluka karena perbuatannya membuat keresahan di masyarakat dan di bawah ke Polres Jember .

Anak-anak tersebut sudah ditahan beberapa hari di Polres Jember sebelum dilakukannya proses  diversi sesuai dengan prosedur penyidikan. Yang mana hasil dari proses diversi tersebut  masih di  proses oleh Balai Pemasyarakatan.  Oleh karena itu, masih dilakukan proses penahanan  terhadap anak-anak tersebut hingga hasil penelitian dari BAPAS keluar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun