Dalam beberapa waktu terakhir, isu Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari Tiongkok, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pihak oposisi menuding pemerintahan Presiden Jokowi melonggarkan keberadaan TKA di tengah minimnya akses pekerjaan bagi WNI. Hal itu karena Presiden Jokowi meneken Perpres No 20 Tahun 2018 soal Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Meski informasinya dipelintir sedemikian rupa, namun publik banyak yang percaya dengan narasi banjirnya TKA di tanah air, khususnya TKA dari Tiongkok.
Menjawab tudingan tersebut, Perdana Menteri Tiongkok Li Keqiang turut menepis anggapan tidak benar dari pihak oposisi itu. Dia menyatakan bahwa perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia harus menyerap tenaga kerja lokal.
"Kami tekankan perusahaan Tiongkok yang investasi, harus (gunakan) sebagian besar tenaga kerja Indonesia," kata Li di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (7/5).
Perdana Menteri Tiongkok itu akan menginstruksikan seluruh perusahaan negaranya yang beroperasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Dengan begitu, Li berharap korporasi dari negaranya bisa memperluas lapangan pekerjaan bagi warga lokal, bukan membawa pekerja dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja asing asal Cina di Indonesia hingga 2017 mencapai 24.804 orang.
Secara keseluruhan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memaparkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam jumlah yang sedikit atau sekitar 0,1 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Hingga saat ini menurut data yang valid pun tidak ada lonjakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia.
Oleh karena itu, isu yang menyebutkan terdapat lonjakan jumlah tenaga asing merupakan "permainan" politik yang menyudutkan kebijakan pemerintah.