Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Layanan Upaya Berhenti Merokok di Puskesmas

31 Mei 2023   21:06 Diperbarui: 1 Juni 2023   04:06 1814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berbagai pesan berhenti merokok yang diserukan saat peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021. Foto: KOMPAS.id

Layanan berhenti merokok merupakan salah satu strategi kebijakan pengendalian tembakau, sebagaimana disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, selain dari kebijakan pajak dan harga rokok, pembatasan iklan dan promosi terkait rokok, kawasan tanpa rokok atau KTR, serta pendidikan atau kampanye bahaya merokok. 

Sayangnya, dari total 10.260 Puskesmas tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 2.813 di antaranya yang saat ini menyediakan layanan upaya berhenti merokok atau UBM. Selain itu, menurut data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2022, hanya 120 dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang memiliki layanan UBM yang berfungsi secara efektif, yang mana hanya mencapai 34,2 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024, dan merupakan jumlah yang minim.

Padahal, selama ini Puskesmas dielu-elukan oleh pemerintah memiliki peran utama sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat. Dikatakan sebagai demikian dikarenakan Puskesmas umumnya terletak di daerah yang mudah diakses oleh masyarakat setempat. 

Mereka seringkali berada di tingkat kecamatan dan desa, sehingga mudah dijangkau oleh penduduk. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan primer yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya-upaya tersebut menjadikan puskesmas sebagai titik awal untuk diagnosis, pengobatan, dan rujukan ke tingkat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan. 

Di dalam tugas promotif yang diemban Puskesmas, mereka berperan dalam memberikan edukasi dan pengetahuan tentang kesehatan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit. 

Selain itu, Puskesmas memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas kesehatan, rumah sakit, bidan, tenaga medis, dan komunitas sekitar, untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kesehatan dan mengoordinasikan program-program kesehatan yang dilaksanakan di tingkat desa atau kecamatan. 

Begitu disayangkan saat Puskesmas yang merupakan garda terdepan, dilewatkan untuk menjadi wadah yang mampu merangkul masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat, termasuk di dalamnya ialah untuk berhenti merokok. 

Melalui tulisan ini, penulis berharap agar pemerintah dapat melihat kesempatan untuk mengoptimalisasi potensi yang dimiliki oleh Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat, yang memiliki upaya promotif dan preventif, serta atas kemampuannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, dengan menyediakan layanan upaya berhenti merokok pada Puskesmas di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. 

Pemerintah harus memberikan dukungan untuk penyediaan pelatihan konselor adiksi rokok dan sarana prasarana di Puskesmas yang menunjang upaya berhenti merokok. 

Pemerintah harus menyadari bahwa terdapat urgensi yang tidak main-main dalam perluasan layanan upaya berhenti merokok sebagaimana alasan-alasan yang telah tersebutkan di atas. Tingginya prevalensi perokok di Indonesia tak boleh dibiarkan melaju pesat tanpa strategi kebijakan pengendalian dan implementasi yang berimbang.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun