Jika buruh digaji rendah maka disebut sebagai perbudakan, namun jika tenaga kesehatan digaji rendah lalu disebut sebagai pengabdian.
Kiranya itulah kalimat yang menurut saya paling mewakili mirisnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI beberapa hari yang lalu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1952/2022 mengenai Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Program Internsip Dokter Indonesia.Â
Pada keputusan tersebut disebutkan bahwa gaji seorang dokter internship di daerah Ibukota Provinsi ditetapkan menjadi 1,18 juta. Sebelumnya gaji seorang dokter internship di daerah tersebut ialah dalam kisaran 3,2 juta hingga 3,6 juta.
Terdapat beragam komentar yang diberikan oleh masyarakat terkait kebijakan terbaru tersebut tepat setelah keputusan tersebut dikeluarkan.Â
Ada komentar pro dan ada juga komentar kontra. Tentu saja, bisa ditebak bahwa komentar kontra terhadap kebijakan tersebut paling tidak pasti berasal dari para dokter, terutama para dokter internship, yang merupakan target dari perubahan kebijakan tersebut.Â
Selebihnya adalah komentar pro terhadap kebijakan, yang mana berasal dari masyarakat yang memiliki pemahaman mengapa kebijakan tersebut adalah kebijakan yang rasional-rasional saja alias masuk akal.Â
Pertama, beberapa pihak berargumen bahwa menurunkan gaji dokter internship bukanlah sebuah masalah yang besar dikarenakan dikatakan internship hanyalah sebuah fase kehidupan seorang dokter yang berdurasi satu tahun dan kemudian setelah menyelesaikan internship, seorang dokter internship lalu beralih status menjadi dokter umum dan mampu meraup gaji yang lebih besar. Mengerucutkan waktu atau durasi internship para dokter tentu saja bukanlah hal yang tepat.Â
Kedua, citra dokter yang merupakan tenaga kesehatan yang dielu-elukan untuk sedia mengabdi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya ialah untuk bersedia tak merisaukan berapa gaji atau bantuan biaya hidup yang diberikan, adalah argumen yang sering kali dilontarkan di dalam setiap pembahasan terkait kesejahteraan dokter. Dokter dituntut untuk terus berjiwa altruistik ialah hal tak tepat selanjutnya.
Ketiga, pemahaman mengenai internship adalah sebuah tahapan magang yang serupa magang jurusan selain kedokteran, yang mana magang non-kedokteran di Indonesia kebanyakan adalah magang yang tak dibayar, semakin melanggengkan pandangan masyarakat bahwa penurunan gaji dokter internship menjadi 1,1 juta adalah hal yang biasa-biasa saja dan tak patut untuk didiskusikan adalah hal tak tepat berikutnya.
Keempat, komentar mayoritas yang mengisi lini pro terkait kebijakan tersebut ialah pemahaman bahwa menurunkan gaji internship di daerah ibukota dan menambah gaji internship di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan atau kerap disebut DTPK adalah sebuah win-win solution untuk distribusi dokter di seluruh Indonesia, yang sesungguhnya hanyalah menyelesaikan masalah dengan masalah.