Sebagai seorang dokter yang merupakan seorang tenaga kesehatan, tak pernah terbayangkan sebelumnya bagi saya bahwa selain melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien, saya juga melakukan pekerjaan administratif.Â
Tak bermaksud untuk menyanggah jika pekerjaan administratif merupakan bagian dari pekerjaan tenaga kesehatan, namun pekerjaan administratif yang pengerjaannya berulang dan tak efisien saya kira cukup menyita waktu hingga terasa 'mengorbankan' bagian pelayanan kesehatan kepada pasien.Â
Saya ambil contoh pada pasien-pasien yang saya tangani pada setting Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas tempat saya bekerja. Setelah melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pada pasien, sesekali saya meminta pemeriksaan penunjang kepada pihak laboratorium Puskesmas untuk mengkonfirmasi hasil pertimbangan klinis saya.Â
Untuk meminta pemeriksaan penunjang tersebut, saya harus mengisi blanko berisi daftar macam-macam pemeriksaan laboratorium yang perlu saya berikan centang pada pemeriksaan yang saya kehendaki, lalu mengisikan nama pasien, jenis kelamin pasien, umur pasien, alamat pasien, dan nomor rekam medis atau nomor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien, serta membubuhkan tanda tangan dan nama lengkap saya di bawahnya.
Setelah menyelesaikan permintaan pemeriksaan penunjang dan mendapatkan hasilnya, kemudian saya menentukan diagnosis kerja untuk penyakit tersebut dan meresepkan obat baik obat per oral maupun injeksi jika diperlukan.Â
Untuk hal tersebut, saya kembali menuliskan nama pasien, jenis kelamin pasien, umur pasien, alamat pasien, dan nomor identitas pasien pada kertas resep hingga kembali membubuhkan tanda tangan serta nama lengkap saya di bawahnya.Â
Jika terdapat tindakan yang perlu diberikan kepada pasien, sebelum melakukan tindakan kami memberikan surat informed consent untuk diisi oleh pasien atau keluarga pasien bahwa mereka sudah diinformasikan mengenai definisi tindakan, tujuan tindakan, prosedur tindakan, hingga komplikasi dan prognosis dari tindakan dan lalu menandatangani surat tersebut sebagai bukti bahwa pasien atau keluarga pasien memberikan consent alias persetujuan akan tindakan yang akan dilakukan.
Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit, kami juga harus mengisi dan meminta persetujuan pasien melalui surat informed consent.Â
Si Lima Serangkai
Yang tak kalah penting dari segala hal di atas yang kiranya dapat saya sebut perintilan tetapi ia adalah perintilan penting yakni ialah penulisan rekam medis.