A.Ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan ekonomi islam ialah segala kegiatan manusia yang didasari dengan syariat agama islam,dengan berdasarkan kepada Al-Qur`an dan Al-Sunnah. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta, segala sesuatu kegiatan yang dikaitkan dan diatur sesuai dengan syariat agama islam maka akan diridhoi oleh Allah SWT,dan akan terjamin berputarnya harta diantara manusia,sehingga manusia bisa menjalankan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat.
Ekonomi islam juga mengatur perilaku manusia sebagaimana yang dirangkum di dalam rukun iman dan rukun Islam,berdasarkan gagasannya ekonomi Islam didasari pada beberapa pandangan yaitu,dipandang dari sudut pengalaman ibadah,dipandang berdasarkan konsep ekonomi Islam itu sendiri dan sistem perekonomian yang berasal dari realitas bahwa Allah merupakan pemilik mutlak yang ada di alam semesta ini.
Demi untuk menjalankan ekonomi sesuai dengan syariat Islam,terdapat pula usaha-usaha agar ekonomi berjalan berdasarkan ajaran agama Islam usahanya seperti,mendirikan institusi-institusi ekonomi Islam,contohnya Bank Muamalah,pasar modal syariah,BPR syariah dan lain sebagainya.Ekonomi Islam juga memiliki prinsip pokok yang didasari oleh Al-Qur`an dan hadist,salah satu prinsipnya yaitu larangan adanya riba.
B.Kegiatan Ekonomi Islam Dan Kewajiban Melaksanakannya
Kegiatan ekonomi Islam ialah perilaku yang dilakukan oleh manusia demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi tetap berdasar kepada ajaran agama Islam,kegiatan ekonomi juga dibagi menjadi kegiatan yang diharuskan dan kegiatan yang dilarang diantara nya seperti,Kegiatan ekonomi yang diharuskan:
- Kegiatan yang mempengaruhi pengeluaran dan penggunaan ekonomi secara halal,pengeluaran yang dimaksudkan dalam Islam seperti barang-barang yang berguna dan tidak membahayakan.
- Pengeluaran dalam kegiatan ekonomi Islam haruslah jujur dan betul tanpa adanya penganiayaan dan penindasan seperti dalam kegiatan ijarah (upah),sebagai majikan kita harus menjaga hak dari pekerja,dan sebagai pekerja kita harus menjalani kewajiban dan menjaga kualitas sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Dalam kegiatan kita juga diwajibkan untuk berhemat,karena sesungguhnya sifat pemboros itu adalah teman nya syaiton,kita juga diwajibkan untuk saling bantu-membantu.
Kegiatan Ekonomi Yang Dilarang:
- Riba
- Boros
- Menjual beli barang yang belum dimiliki
- Dan aktivitas-aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam lainnya.
Kewajiban manusia dalam sebagai umat atau makhluk ciptaan Allah sudah diatur dan terdapat di dalam rukun Iman dan rukum Islam,manusia juga harus menerapkan rukun Iman dan rukun Islam dalam kegiatan sehari hari terutama dalam kegiatan ekonomi.Selain itu,dalam menjalani perekonomian harus berdasarkan kepada Al-Qur`an dan hadist.kewajiban manusia berdasar rukun islam yaitu:
- Mengucap dua kalimat Syahadat, Manusia sebagai pelaku ekonomi harus menjalankan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ketika manusia sudah mengucap dua kalimat syahadat, maka manusia tersebut sudah yakin dan harus menunjukkan keyakinan tersebut dengan ucapan dan perbuatan.
- Melaksanakan shalat, Ketika manusia telah menjalankan shalat dengan baik dan benar, kemungkinan untuk melakukan hal-hal baik juga lebih terbuka lebar karena manusia akan selalu merasa bahwa semua tindakannya akan diawasi oleh Sang Pencipta yaitu Allah SWT
- Melaksanakan puasa,Dengan berpuasa manusia diajarkan untuk menahan hawa nafsu, bukan hawa nafsu berupa makan dan minum tetapi dalam semua hal termasuk dalam mengontrol diri dalam menjalankan perekonomian
- Membayar Zakat, Dengan berzakat kita telah membantu manusia yang mungkin masih kekurangan dan belum dikatakan sejahtera hidupnya. Meskipun pada kenyataannya, zakat masih jatuh ke tangan yang tidak berhak menerimanya.
- Melaksanakan haji, Ekonomi merupakan salah satu aspek yang mendasari mampu atau tidaknya seseorang untuk pergi haji
C.Relasi EkonomiDan Hukum Dalam Persfektif Ekonomi Islam
Akad adalah proses yang penting di dalam proses kegiatan ekonomi,tanpa adanya akad proses trransaksi menjadi tidak sah,karena tidak adanya perjanjian di awal oleh kedua belah pihak.Proses kepemilikin adalah bentuk proses perpindahan hak milik berdasarkan transaksi,setelah terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak,untuk memindahkan hak milik kepada pihak kedua melalui pihak pertama,misalnya dalam transaksi jual beli,sewa-menyewa dan lain sebagainya. Dalam menjelaskan keterkaitan aspek hukum dalam ekonomi Islam,tidak dapat dilepaskan dari pendekatan yang dipakai yaitu, pendekatan hukum,artinya ekonomi Islam digali dari hukum Islam itu sendiri,di dalam Islam kegiatan ekonomi dan hukum tidak dapat dipisahkan.Ada beberapa hukum muamalah diantara nya yaitu:
- Hukum Perdata (muamalat)
- Hukum Perkawinan
- Hukum Mawaris
- Hukum Jinayah (Jinayat)
- Hukum Siyasah (Politik)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H