Tidak tahu, kata ini kerap terdengar ketika seseorang ditanya akan sebuah peraturan yang tidak familiar menurutnya. Seseorang baru akan tahu peraturan itu ketika ia sedang berhubungan atau terkait dengan peraturan tersebut. Misalnya saja peraturan tentang renovasi rumah.
Sering kali kita menemukan banyak orang yang merenovasi rumahnya tanpa memerlukan surat izin. Kebanyakan orang berpendapat bahwa renovasi rumah tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan seperti yang dibutuhkan pada saat membangun rumah baru. Namun hal ini tidak benar. karena terdapat daerah yang membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rehabilitasi/renovasi bangunan seperti di Jakarta. Bagaimana dengan di daerah Gunung Kidul? Adakah peraturan mengenai kepemilikan IMB untuk renovasi rumah?
Di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada lembaran daerah perda nomor 11 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pada pasal 17 mengatur Izin Mendirikan Bangunan yang didalamnya meliputi pembangunan bangunan gedung baru dan/atau prasarana bangunan gedung baru, Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung, dan pelestarian/pemugaran. Pada pasal ini tertera adanya pengaturan mengenai rehabilitasi/renovasi gedung yang kemudian dijelaskan lebih lanjut pada ayat selanjutnya.
Dijelaskan pada ayat 2 bahwa “Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan/merehabilitasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB”. Pada ayat ini dimaknai jika terdapat kewajiban untuk memiliki IMB ketika merenovasi rumah. Penekanan pada kata “setiap orang” inilah yang menimbulkan pemaham dimungkinkan IMB renovasi gedung tidak hanya ditujukan untuk badan hukum tetapi untuk setiap orang atau dengan kata lain untuk semua rumah pribadi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dan terperinci untuk pembahasan pada ayat selanjutnya. Sehingga dalam Lembaran Peraturan Perda Gunung Kidul nomor 11 tahun 2012 belum tertera jelas jika dalam merenovasi rumah perlu membutuhkan IMB.