Sebagian besar dari kita pasti tidak asing lagi dengan kata "iklan". Iklan merurut Durianto (2003) mendefinisikan bahwa iklan adalah sebuah proses komunikasi yang bertujuan menggiring atau membujuk audiens untuk memberikan tindakan yang menguntungkan bagi pembuat iklan. Dalam iklan, terdapat beberapa jenis wahana, salah satunya adalah media luar griya atau out of home media. Media luar griya adalah iklan yang berada di luar ruangan seperti spanduk, baliho dan sejenisnya.
Pada saat ini, kita dapat dengan mudah menemukan iklan di sekitar kita. Saat ini hampir semua orang dapat membuat iklan. Tapi tahukah kalian bahwa iklan juga ada etika dan aturan-aturan yang mengikat? Etika dan aturan-aturan ini terdapat pada Etika Pariwara Indonesia atau lebih sering disebut EPI. Walaupun untuk saat ini kita dapat dengan mudah memasang iklan, kita juga tidak boleh menepikan etika dan aturan yang sudah ditetapkan. Kali ini saya akan menunjukan beberapa contoh iklan luar griya yang melanggar EPI :
Dua iklan selanjutnya adalah tentang pelanggaran EPI pada pasal 4.5.1 mengenai penempatan lokasi iklan yang sudah meperoleh izin dari pihak berwenang. Gambar 1 saya temukan di perempatan Ring Road Selatan sedangkan gambar 2 saya temukan di traffic light Jalan Srandakan. Kedua iklan tersebut juga melanggar EPI bulir 4.5.5 tentang iklan tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas. Terlihat jelas bahwa kedua iklan tersebut terdapat pada tiang lampu jalan dan dapat mengganggu pandangan atau konsentrasi para pengguna jalan.