Mohon tunggu...
arhabinabilandian
arhabinabilandian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Main game dan Basket

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan UUD 1945: Upaya Penyesuaian Konstitusi dengan Perkembangan Zaman

3 Februari 2025   07:47 Diperbarui: 3 Februari 2025   07:46 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Sejak pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berbagai dinamika dalam penerapannya. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan masyarakat, politik, dan hukum semakin mendesak. Oleh karena itu, Indonesia melakukan amandemen terhadap UUD 1945 guna memperbaiki sistem pemerintahan serta memperkuat demokrasi.

Perubahan UUD 1945 tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui serangkaian peristiwa sejarah yang menuntut adanya reformasi dalam sistem ketatanegaraan. Pada masa Orde Baru, kekuasaan pemerintahan bersifat sangat sentralistik dengan presiden memiliki wewenang yang besar. Sistem politik yang tertutup dan kurangnya kontrol terhadap pemerintah menyebabkan ketimpangan dalam pelaksanaan demokrasi. Setelah krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia pada tahun 1998, terjadi reformasi besar-besaran yang mendorong perubahan dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk konstitusi negara.

Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses amandemen ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Salah satu perubahan mendasar yang dihasilkan dari amandemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode. Sebelum amandemen, UUD 1945 tidak mengatur batasan yang jelas, sehingga membuka peluang bagi seseorang untuk menjabat sebagai presiden dalam waktu yang tidak terbatas.

Selain itu, sistem pemilihan umum mengalami perubahan yang sangat besar. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen; setelah amandemen, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Karena memberikan rakyat kebebasan untuk memilih pemimpin mereka sendiri tanpa campur tangan lembaga legislatif, perubahan ini merupakan langkah maju menuju demokratisasi Indonesia.

Amandemen juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Sebelum perubahan konstitusi, jaminan terhadap hak-hak warga negara masih terbatas. Setelah amandemen, pasal-pasal yang mengatur hak asasi manusia diperluas, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, serta perlindungan terhadap diskriminasi. Penegasan hak-hak ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi.

Meskipun perubahan UUD 1945 membawa banyak perbaikan, tantangan dalam implementasi tetap ada. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan konstitusi benar-benar dijalankan secara efektif dan tidak hanya menjadi dokumen hukum tanpa implementasi yang nyata. Selain itu, masih terdapat perdebatan mengenai perlu atau tidaknya amandemen lebih lanjut, terutama dalam hal penguatan sistem presidensial dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara keseluruhan, amandemen UUD 1945 merupakan langkah yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan berkeadilan. Dengan perubahan ini, Indonesia telah menunjukkan kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas sebagai negara yang berlandaskan Pancasila. Namun, perubahan konstitusi harus selalu diiringi dengan komitmen yang kuat dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Keberhasilan reformasi konstitusi tidak hanya terletak pada teks hukum yang tertulis, tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai dalam konstitusi tersebut diterapkan dalam kehidupan bernegara dan berpolitik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun