Islam pada masa ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dipedomani. Beberapa fakta yang harusnya sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana masyarakat madani justru hari ini berbanding terbalik. Masyarakat Islam kontemporer justru mundur dan hidup dengan tata tatanan Makkah yang mana itu sangat eksklusif dan tertutup.Maka dari itu kita perlu kembali mengkaji beberapa fakta dari Piagam Madinah ini sebagai landasan untuk kemaslahatan sosial bukan hanya untuk Islam karena Islam sendiri adalah Silmi yang sifatnya sangat cair. Yang pertama kita perlu ketahui adalah bahwa di Madinah Islam adalah minoritas dengan persentase 15% dari jumlah total, di mana lainnya diisi dengan Yahudi, Nasrani dan beberapa Animisme Yastrib saat itu.
Piagam madinah sebagai batu pertama untuk pijakanLalu, Muhammad itu mempersaudarakan antar pendatang dengan penghuni bahkan sampai ada yang berbagi harta, rumah, lahan tanam maupun ternak. Nah, antara pendatang dan penghuni ini ada perbedaan di mana semua pendatang adalah muslim namun tidak dengan para penghuni. Tandanya tidak benar sama sekali apa yang menjadi aspirasi kebanyakan umat Islam sekarang yang selalu meng-orang lainkan orang yang bukan Islam).
Fakta selanjutnya adalah Muhammad datang tidak sebagai orang yang bernafsu untuk mengislam-islamkan orang yang bukan Islam melainkan beliau datang sebagai perancang yang menghasilkan rancangan Kota Raya Madinah. Maka yang beliau garap pertama adalah sumber air, kedua adalah lahan pertanian dan yang ketiga adalah tempat-tempat hunian. Jadi Muhammad adalah seorang Arsitek yang luar biasa, bukan sebagai orang yang berdakwah kesana kemari agar orang masuk Islam, beliau datang sebagai pengayom masyarakat lalu berbuat baik serta menjadi Rahmatan Lil Alamin, perkara para Ansor masuk Islam itu bukan urusan Rasululla).
Dan yang paling kritis dari beberapa fakta Piagam Madinah ini adalah jawaban kepada beberapa paham Teokrasi yang sangat eksklusif, faktanya adalah tidak ada khalifah, tidak ada raja, tidak ada pemimpin atau apapun itu yang bentuknya hierarki kekuasaan, semua horizhontal. Tidak ada sistem sebagaimana Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Muhammad tidak menjadi Khalifah, tidak juga menjadi pemimpin formal, beliau hanya menjadi pengayom masyarakat.
Sehingga undang-undang atau Piagam Madinah sendiri adalah ciptaan masyarakat Madinah secara keseluruhan yang berunding satu persatu, kelompok berkelompok dalam urusan pertanian, pengelolaan bahkan pergaulan sampai menjadi 47 Pasal yang disebut sebagai "Atsakofah al Madaniyah" dan Perlu diingat bahwa ini tidak bisa diungguli oleh aturan modern mana pun karena semua Undang-undang modern itu buatan "sebagian" orang yang disebut sebagai intelektual, pejabat, atau akademisi sehingga tidak menyeluruh secara universal ke segala bagian masyarakat. Ini suatu pesan untuk hari ini agar kita tidak selalu berdiri sebagai suatu entitas formal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H