Ketua Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari (MPH Kendari) buka suara soal insiden ricuh penolakan aktivitas tambang yang diwarnai dari aksi belasan emak-emak di desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Kendari (MPH Kendari), Argogon wicaksana mengatakan bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) anak dari perusahaan Harita Group kembali melakukan penerobosan lahan milik warga dengan menggunakan excavator di Konawe Kepulauan.
"Telah terjadi penyerobotan lahan milik warga oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dengan menggunakan excavator, pada hari selasa tanggal 1 maret 2022'', kata Ketua MPH Kendari, Kamis (3/3/2022).
Lanjut argogon wicaksana, Â pihaknya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Â yang melakukan penyerobotan tanah milik warga wawoni yang jelas-jelas merupakan tindakan yang melawan hukum.
"Kami mengutuk keras atas tindakan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum". Ujarnya.
Selain itu, ia mengecam Kapolda Sultra yang membiarkan anggotanya berada dilokasi kejadian yang diduga dikerahkan untuk mengawal penyerobotan lahan warga oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Serta meminta kepada Kapolri RI untuk mencopot Kapolda Sultra dari jabatannya.
"kami juga mengecam kapolda sultra yang membiarkan pasukannya berada dilokasi kejadian untuk mengawal PT GKP dalam menyerobot lahan serta meminta kepada kapolri untuk mencopot kapolda sultra dari jabatannya",. Ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) karna diduga telah melakukan kegiatan pertambangan dengan penyerobotan lahan warga dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah melanggar Keputusan Kementerian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB,B/2022 tanggal 7 Februari 2022 karna telah melakukan aktivitas sebelum RKAB keluar.
"Kami mendesak kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT PT Gema Kreasi Perdana karna telah menyerobot lahan warga , pihak perusahaan juga telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi RKAB 2022, hal ini jelas telah melanggar surat keputusan menteri ESDM", pungkasnya.