Mohon tunggu...
argogon
argogon Mohon Tunggu... Mahasiswa - foto pribadi

menulis untuk peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua MPH Kendari: Periksa dan Tangkap Direktur PT Cipta Surya Delapan (CS8)

3 Maret 2022   19:11 Diperbarui: 3 Maret 2022   20:17 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konawe Utara.  Menyikapi persoalan pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) hampir setiap saat disajikan pemberitaan di berbagai Media Online Sulawesi Tenggara (Sultra).Dugaan aktivitas penambangan ilegal mining di blok marombo kecamatan lasolo kabupaten konawe utara sulawesi tenggara kembali mencuat. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tersebut yakni PT Cipta Surya Delapan (CS8).

Hal itu dikatakan oleh Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota kendari (MPH Kendari), Argogon Wicaksana mengatakan bahwa PT Cipta Surya Delapan (CS8) diduga melakukan penambangan secara ilegal diblok marombo tanpa mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"PT Cipta Surya Delapan (CS8) itu kami duga tidak memilik IUP dan IPPKH, jadi jelas kalau mereka itu diduga menambang secara ilegal dan ini jelas melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan", ujar gogon, Kamis (03/3/2022).

Dugaan Penambangan dikawasan hutan lindung. dok. istimewa.
Dugaan Penambangan dikawasan hutan lindung. dok. istimewa.

Dimana, gogon juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.

"berdasarkan fakta lapangan perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan dikawasan hutan lindung'', bebernya.

lanjut, pihaknya juga menyoroti penindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra atas aktivitas PT. Cipta Surya Delapan (CS8) yang menyebabkan keruskan hutan dan kerugian negar yang besar .

" Polda sultra mestinya segera menangkap dan mengadili direktur PT. Cipta Surya Delapan (CS8) atas dugaan aktivitas ilegal mining perambasan kawasan hutan lindungkan sehingga berujung pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan", ungkapnya.

Atas kasus tersebut dalam waktu dekat ini kami akan kembali menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM RI, KLHK RI dan Kejaksaan Agung RI.

"Minggu depan kami akan mengirim laporan ke Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI serta kami akan kawal persoalan ini sampai selesai, "pungkasnya ",

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun