Mohon tunggu...
Argiesta Syuna Fazira
Argiesta Syuna Fazira Mohon Tunggu... Teknisi - Dinas Perhubungan

Saya Argiesta Syuna Fazira, saat ini sedang mengikuti LATSAR CPNS 2024 Gelombang III Angkatan VII Kelompok VI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Permasalahan dan Upaya yang Dilakukan dalam Penerapan Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

24 Juli 2024   11:22 Diperbarui: 24 Juli 2024   11:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

          Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang kita sebagai masyarakat yang berbangsa dan bernegara yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang mencerminkan keinginan untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju.

          Langkah-langkah konkrit yang dibutuhkan agar kepentingan bangsa dan negara dapat selalu diprioritaskan dari kepentingan yang lain yaitu dengan memantapkan wawasan kebangsaan, menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan mengimplementasikan sistem administrasi NKRI. Semakin kita memahami Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, wawasan kebangsaan, 4 (empat) konsensus dasar dan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia. Fakta-fakta Sejarah dapat kita jadikan cerminan dan pembelajaran bahwa Bangsa Indonesia terbentuk dari proses yang panjang hingga tercapai puncaknya di 17 Agustus 1945.

Permasalahan:

  • Kesadaran kebangsaan yang cenderung memudar di kalangan generasi muda, serta rendahnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya bela negara serta semakin tingginya pengaruh globalisasi yang membawa nilai-nilai yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  • Kurangnya rasa nasionalisme dapat ditandai dengan sukuisme, chauvinism, ektrimisme, dan provinsialisme. Dan juga dapat ditandai dengan tidak adanya sikap siap berkorban demi mempertahankan bangsa Indonesia dari warga negara Indonesia sendiri
  • Ancaman adalah setiap tindakan, usaha, potensi, dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang berbentuk fisik atau non fisik mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKTI, dan segenap bangsa.
  • Tidak adanya rasa dan kemampuan dalam kewaspadaan diri. Kewaspadaan dini adalah rasa waspada yang dimiliki setiap warga negara terhadap setiap potensi ancaman. Tidak adanya rasa dan kemampuan dalam kewaspadaan diri maka dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat menghindari terjadinya benturan atau konflik kepentingan antar kelompok atau golongan yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan segenap bangsa

Upaya yang perlu dilakukan:

  • Mengadakan program pendidikan dan pelatihan yang menekankan pentingnya cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
  • Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan terhadap warga negara yang berkerja pada Lembaga Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Sosialisasi terkait sistem kewaspadaan dini yang bermanfaat untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran terkait sikap tanggap kesiapsiagaan, Upaya-upaya pencegahan dan Tindakan penanggulangan kejadian yang cepat dan tepat.
  • Penegakan hukum dan kebijakan yang akan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, damai dan tentram karena adanya jaminan yang melindungi warga negara.

Analisis Isu Komtemporer

          Isu kontemporer adalah suatu topik persoalan atau fenomena yang terjadi saat ini dan masih hangat dibicarakan. Dalam penerapan nilai dari analisis isu kontemporer ini masyarakat memiliki kemampuan dalam mengenali, menganalisis dan merespons isu-isu aktual yang terjadi di sekitar kita.

Permasalahan:

  • Korupsi. Beberapa gejala umum tumbuh suburnya korupsi disebabkan membengkaknya urusan pemerintahan sehingga membuka peluang korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih tinggi; lahirnya generasi pemimpin yang rendah marabat moralnya dan beberapa diantaranya bersikap masa bodoh; dan terjadinya menipulasi serta intrik-intrik melalui politik, kekuatan keuangan dan kepentingan bisnis asing.
  • Terorisme. Terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh dunia karena nyawa manusia menjadi korban, menganggu stabilitas keamanan, menghancurkan tatanan ekonomi dan pembangunan, sehingga terorisme berdampak negatif terhadap masyarakat
  • Narkoba. Bahaya narkoba merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa. Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
  • Cyber crime, hate speech dan hoax. kejahatan saiber (cyber crime) adalah bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya. Kejahatan ini dapat mengancam pemerintah atau kepentingan orang banyak dengan melakukan cracking atau hacking ke situs resmi pemerintah maupun militer. Hate speech merupakan ujaran kebencian atau hinaan terhadap individu ataupun kelompok dalam dunia maya atau komunikasi massa. Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber maupun isinya.
  • Money Laundring. Pencucian uang memiliki dampak negative yang besar yang mana dampak tersebut dapat menganggu sektor swasta yang sah dan merusak integritas pasar-pasar keuangan, serta timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi yang disebebkan oleh hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi
  • Proxy War ini dapat menimbulkan suatu gerakan-gerakan separatis, demonstrasi massa, radiakalisme dan gerakan-gerakan lainnya yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Bukan hanya itu saja efek dari keduanya juga memengaruhi aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tak sesuai dengan ideologi dan pandangan hidup Pancasila.

Upaya yang perlu dilakukan:

  • Menanamkan kesadaran akan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan pemahaman terkait isu-isu kontemporer seperti anti korupsi, anti narkoba, bahaya tetorisme dan radikalisme, serta penggunaan teknologi dengan baik.
  • Membangun kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim terkait isu-isu yang merugikan di lingkungan masyarakat dan Membangun dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme
  • Mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahanya narkoba, terorisme, radikalisme dan kejahatan siber dapat juga dengan cara melibatsertakan peran media nasional untuk membantu menyebarkan pemahaman terkait ancaman terorisme dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat;
  • Menerapkan kebijakan yang ketat terkait etika dan integritas ASN, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk mengurangi kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan yang dimaksud adalah kesiapsiagan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam berbagai bentuk pemahaman konsep yang disertai latihan dan aktvitas baik fisik maupun mental untuk mendukung pencapaian tujuan dari Bela Negara dalam mengisi dan menjutkan cita cita kemerdekaan.. bentuk kesiapsiagaan dimaksud adalah kemampuan setiap CPNS untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksanaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun