Mohon tunggu...
Sriwanto Arruan Gege
Sriwanto Arruan Gege Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bosowa

Kajian Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pramuka Tidak Dihapus dan Tetap Menjadi Bagian dari Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka (Analisis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024)

31 Maret 2024   22:11 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:16 1023
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Gerakan Pramuka merupakan salah satu kegiatan diluar pendidikan formal untuk membangun karakter peserta didik melalui metode yang diterapkan dalam pelaksanaan kegiatannya. 

Sebagai bagian dari pendidikan peningkatan karakter, maka sejatinya Pendidikan Gerakan Pramuka tetaplah dibutuhkan mengingat pendidikan yang diterapkan melalui mata pelajaran hanyalah berfokus untuk meningkatkan kualitas intelektual semata dan hanya sedikit membangun kualitas karakter peserta didik. 

Lahirnya Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dan telah diundangkan tanggal 26 Maret 2024 menimbulkan banyak perdebatan mengenai status pendidikan Gerakan Pramuka dalam Implementasi Kurikulum Merdeka yang berlaku saat ini. Sebelumnya dalam ketentuan Permendikbud No. 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 3 disebutkan bahwa Ekstrakurikuler Pramuka adalah wajib untuk dilaksanakan dan diikuti oleh setiap peserta didik. Namun setelah terbitnya Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 merubah ketentuan tersebut. 

Pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 pada Pasal 24 disebutkan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler tidak wajib untuk diikuti oleh peserta didik namun diikuti secara sukarela. Namun perlu dicermati pada pasal Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Satuan Pendidikan menyelenggarakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang mana kegiatan Ekstrakurikuler yang dimaksud terlampir pada lampiran 3 dan salah satunya adalah Pendidikan Kepramukaan.

Pada intinya berdasar analisis Permendikbudristek tersebut Pendidikan Gerakan Pramuka tidak dihapuskan dari Kurikulum Merdeka hanya saja tidak diwajibkan lagi untuk diikuti oleh peserta didik. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun