Mohon tunggu...
Sriwanto Arruan Gege
Sriwanto Arruan Gege Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bosowa

Kajian Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Akademik Hukum Tata Negara terhadap Penggantian Pj. Bupati Mamasa

9 Januari 2024   00:01 Diperbarui: 9 Januari 2024   00:06 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik yang saat ini terjadi atas penggantian Pj. Bupati Mamasa mengundang lika liku pemikiran yang berujung pada tindakan demonstrasi untuk menuntut keadilan yang dirasa merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Mamasa.

Tulisan ini berdasarkan kajian Hukum Tata Negara yang dapat saja dijadikan dasar dalam melakukan upaya untuk menuntut keadilan demi kepentingan bersama.

Aturan mengenai Pj. Kepala Daerah berdasar pada Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Permendagri tersebut merupakan peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan sekaligus mandat dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022. Permendagri tersebut secara umum memuat aturan teknis pengangkatan Pj. Kepala Daerah yang didalamnya tertuang mekanisme serta tata cara pengangkatan Pj. Kepala Daerah.

Pemberhentian Pj. Bupati Mamasa, Dr. Yakub F. Solon adalah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Mendagri atas dasar hasil evaluasi sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf a Permendagri No. 4 tahun 2023, kemudian mengangkat Dr. Muhammad Zain sebagai Pj. Bupati Mamasa yang baru menggantikan Dr. Yakub F. Solon melalui Keputusan Mendagri.

Dalam kajian hukum tata negara, Keputusan Mendagri yang mengangkat Pj. Bupati Mamasa yang baru berdasarkan hasil analisis adalah cacat secara hukum.
1. Keputusan tersebut ditetapkan tidak berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Permendagri No. 4 Tahun 2023 sesuai dengan Pasal 14 ayat (3), sehingga secara yuridis keputusan tersebut cacat formil.
2. Keputusan Mendagri yang mengganti Pj. Bupati Mamasa tidak sesuai dengan ketentuan syarat sahnya keputusan pemerintahan dalam Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga keputusan tersebut cacat materil.

Karena terdapatnya cacat hukum pada keputusan tersebut maka berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU No. 30 tahun 2014 maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk membatalkan keputusan pemerintah dapat diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dalam gugatannya memerintahkan Mendagri untuk membatalkan keputusannya tersebut dan menerbitkan keputusan yang baru sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun