Mohon tunggu...
Sriwanto Arruan Gege
Sriwanto Arruan Gege Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bosowa

Kajian Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Living Law dalam Praktek LGBT

1 Januari 2023   20:48 Diperbarui: 1 Januari 2023   21:08 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang selanjutnya populer dengan singkatan LGBT merupakan salah satu topik yang sarat akan perbincangan di berbagai kalangan masarakat saat ini. 

Menurut pengertian para ahli LGBT adalah perilaku mengenai bentuk seksual yang terdiri dari lesbian (hubungan suksual yang dilakukan antar perempuan), gay (hubungan seksual laki dengan laki), biseksual (hubungan bisa dengan laki dan perepuan), dan transgender (orang yang melakukan perpindahan jenis kelamin karena merasa menemukan jati dirinya). 

Negara-negara Eropa menjadikan praktek tersebut menjadi salah satu budaya bahkan cenderung memberikan kebebebasan kepada masyarakatnya untuk melakukannya dengan dalih Hak Asasi Manusia, bahkan Uni Eropa mengeluarkan deklarasi yang mengatakan bahwa Uni Eropa menjadi zona kekebasan LGBT.

Meskipun demikian, budaya tersebut tentulah bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia bahkan praktek tersebut dianggap sebagai salah satu perbuatan tercelah karena dinilai melanggar norma-norma kesusilaan. Jika dipandang dari segi hukum positif, ada beberapa aturan yang memuat tentang larangan praktek hubungan sesama jenis, seperti Pasal 292 KUHP, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jika dianalisis hukum positif aturan hanya memuat aturan hubungan sesama jenis, sedangkan LGBT tidak hanya perilaku hubungan sesama jenis tetapi juga lebih jauh terkait dengan penyimpangan seksual seperti trangender yang mengubah jenis kelamin. Oleh karena itu hukum positif yang ada saja tidak dapat menghentikan perilaku LGBT tersebut,jika terjadi praktek tersebut maka hanya perilaku Lesbian, Gay dan Biseksual saja, transgender tidak termasuk dalam aturan pidana tersebut.

Penerapan Living Law adalah salah satu metode hukum yang dapat dilakukan. Living Law karena meskipun ada beberapa beberapa perbuatan yang tidak dimuat dalam Hukum Positif tetapi dinilai tercela dalam masarakat maka perbuatan itu dapat dipidana. Hal ini sejalan dengan Hukum Pidana yang menjadikan Living Law sebagai salah satu sumber hukumnya.

Sumber :

Detik.com

Pinhome.id

KUHP

UU No.  1 Tahun 1974

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun