Integrasi Islam dan ilmu pengetahuan adalah konsep yang mengupayakan penyelarasan antara ajaran Islam dan kemajuan ilmu pengetahuan modern. Integrasi ini bukan hanya menyatukan dua entitas, tetapi juga memandang bahwa keduanya dapat saling melengkapi untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat manusia. Dalam perspektif Islam, ilmu pengetahuan dipandang sebagai salah satu cara untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah) di alam semesta.
Prinsip-Prinsip Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan
1. Tauhid (Keimanan kepada Allah)
Tauhid menjadi landasan utama, yang mengarahkan pengembangan ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjadikan ilmu sebagai sarana ibadah.
2. Kesatuan Ilmu ('Ilm)
Islam tidak memisahkan ilmu agama (ilmu wahyu) dan ilmu duniawi (ilmu rasional). Keduanya adalah bagian dari ilmu Allah yang Maha Luas, yang tujuannya adalah kebaikan umat manusia.
3. Etika dan Moralitas
Pengembangan dan aplikasi ilmu harus sejalan dengan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap kehidupan.
4. Keselarasan antara Wahyu dan Akal
Wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah) memberikan panduan normatif, sedangkan akal adalah alat untuk memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam koridor syariat.
Contoh Integrasi Islam dan Ilmu Pengetahuan
1. Astronomi
Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang mengajak manusia untuk merenungkan langit, bulan, bintang, dan planet (QS. Al-An'am: 97, QS. Yasin: 39). Ini menjadi inspirasi bagi ilmuwan Muslim seperti Al-Biruni dan Al-Farghani dalam mengembangkan ilmu astronomi.
2. Kedokteran
Ibn Sina (Avicenna), salah satu ilmuwan Muslim terkemuka, mengintegrasikan prinsip-prinsip etika Islam dalam praktik kedokteran sekaligus mengembangkan teori medis yang menjadi rujukan di Barat.
3. Ekonomi Islam
Konsep keadilan ekonomi dalam Islam, seperti larangan riba dan anjuran zakat, diintegrasikan dengan teori ekonomi modern untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan.
4. Sains Lingkungan
Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam (QS. Ar-Rum: 41), yang menjadi dasar dalam pengelolaan lingkungan berbasis syariat.