Oleh : Arga Dafiq Maulana
Puasa adalah sebuah ibadah yang dimana kita diwajibkan untuk menahan makan, minum dan segala hawa nafsu yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Adapun puasa pada bulan Ramadhan adalah sebuah hal yang diwajibkan bagi umat Muslim untuk dijalankan dengan beberapa syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah berniat di malam hari, menahan lapar, dahaga dan hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa tersebut. Bagi seseorang yang sudah mukallaf (baligh dan berakal) dan tidak dalam keadaan hadats besar, semisal haidl, jinabat, dan nifas diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa ini. Lantas, apa saja yang dapat membatalkan puasa menurut Madzhab Syafi'iyyah ?
Di dalam kitab Syarah Fathul Qarib karangan Syaikh Muhammad ibn Qasim dijelaskan bahwasannya hal-hal yang membatalkan puasa antara lain :
1. Pertama dan Kedua, memasukkan sesuatu pada Jauf (rongga/lubang)
( ) () () Â
Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak. Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).Â
2. Ketiga, memasukkan obat pada dua jalur (dubur dan qubul)
( ) Â
Yang ke tiga adalah al huqnah (menyuntik) di bagian salah satu dari qubul dan dubur. Huqnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui qubul atau dubur yang diungkapkan di dalam matan dengan bahasa "sabilaini (dua jalan)".Â
3. Keempat, muntah dengan disengaja
( )
 Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.Â
4. Kelima, bersetubuh
( ) Â
Yang ke lima adalah wathi' (bersetubuh) dengan sengaja di bagian farji. Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima' dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.Â
5. Keenam, inzal (keluar)nya mani
() ( ) Â Â Â
Yang ke enam adalah inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima'. Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya. Dengan bahasa sebab bersentuhan kulit, mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
 6. Ketujuh, haidl, nifas, gila dan murtad (keluar dari Islam)
( )
 Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.
 Jadi, bagi seorang muslim yang sedang dalam keadaan berpuasa mendapati atau melakukan hal-hal di atas sudah dapat kita pahami bahwasannya puasanya menjadi batal dan wajib untuk mengqadha' puasanya. Selamat melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan tahun 1444 H !
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI