Di zaman sekarang era global sangat mendatangkan berbagai pengaruh dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah pola hidup modern di era global yang cenderung bersifat mendunia dan individual. Ini merupakan pandangan perilaku masyarakat yang mengikuti perkembangan era global yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Sementara, dunia pendidikan islam berusaha membahagiakan kehidupan di dunia dan akhirat kelak dengan mengutamakan kebersamaan, kerukunan dan kepedulian.
Dalam artikel ini saya mengangkat masalah yang nyata bahwa di lingkungan masyakarat yang saya temui masih ada beberapa orang yang kurang menyadari bahwa mengajar ilmu agama itu penting. Mereka menganggap bahwa mengajar bukan kewajibannya. Sebagai contoh mereka masih banyak yang tidak mau mengajar anak-anak TPA(Taman Pendidikan Al-Quran) di lingkungan masyakarat.
Dalam kajian Hadis Tarbawi bila ditelusuri ada banyak hadis yang membahas tentang kewajiban belajar menuntut ilmu diantaranya seperti hadist berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبيُ صلى الله عليه وسلم : لاَحَسَدَ إِلاَ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَا لاً فَسِّلطَ عَلىَ هَلَكِتهِ فيِ الَحقّ ِ, وَ رَجُلٌ أَتَاهُ اللهُ الْحِكْمةَ فَهُوَ يَقْضِى ِبهَا وَيُعَلِمُهَا (رواه البجاري
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas'ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda :"Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannya kepada orang lain (HR Bukhari)
Hadits di atas mengandung pokok materi yaitu seorang muslim harus merasa iri dalam beberapa hal. Memang iri atau perbuatan hasud adalah perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, tetapi ada dua hasud yang harus ada pada diri seorang muslim, yaitu pertama menginginkan banyak harta dan harta itu dibelanjakan di jalan Allah seperti dengan berinfaq, shadaqah dan lainnya. Harta ini tidak digunakan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah, kedua menginginkan ilmu seperti yang dimiliki orang lain, kemudian ilmu itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, juga diajarkan kepada orang lain dengan iklas.
Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadi fardhu 'ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Alquran. Ilmu-ilmu ini bersifat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu 'ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti : ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi. Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja.
Kemudian dipertegas dalam hadis berikutnya bahwa belajar menuntut ilmu hukumnya wajib sebagaimana sabda Nabi Saw:
طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ( رواه إبن عبد البر
Artinya:
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin" (HR. Ibnu Abdil Bari)