Mohon tunggu...
Arga ChristianSitohang
Arga ChristianSitohang Mohon Tunggu... Dosen - UNTAG Surabaya

Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Hukum tentang Pinjaman Online Ilegal dan UMKM di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

24 Mei 2022   15:36 Diperbarui: 24 Mei 2022   15:39 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fakultas Hukum Untag Surabaya, dokpri

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya terus mendekatkan diri pada masyarakat. Untag Surabaya dalam hal ini Fakultas Hukum Untag memberikan penyuluhan hukum dengan tema pinjaman online illegal dan UMKM di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 18  Mei 2022 dan di hadiri oleh bapak kepala desa Mat Rofik.,S.Ag beserta pengurus PKK dan anggota.

"Pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sangat perlu ditingkatkan dalam kaitannya tentang pinjaman online dan UMKM dalam kondisi masyarakat yang terjadi saat ini", ujar bapak Mat Rofiq dalam pembukaan acara kegiatan. "Dengan adanya kegitan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang dampak dan perlindungan hukum dari pinjaman online serta UMKM ," ujarnya.

Ketua tim pelaksana wiwik afifah mengatakan "dengan melakukan penyuluhan ini harapannya kedepan dapat berjalan secara kontinyu dan nantinya Desa Ketanen dapat dijadikan sebagai mitra dan menjadi Desa binaan pada kegiatan -- kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNTAG Surabaya".

"Pemahaman hukum masyarakat yang rendah serta ketidaktahuan dalam memahami isi perjanjian dengan baik dalam transaksi pinjaman online ini menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban terutama pinjaman online illegal yang marak saat ini," Dr. Frans Simangunsong.,S.H.,M.H sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Pada kesempatan yang sama bapak Dipo Wahyoeno mengatakan "maraknya pinjaman online illegal ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang mana banyak kasus yang terjadi seperti cara penagihan yang tidak sesuai aturan dan etika yang ada. Terjadi intimidasi dan tindakan -- tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan penagihan," Ucapnya.

Sementara, Dr. Tomy Michael,S.H.,M.H anggota tim penyuluhan menambahkan, "pentingnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan Hak Cipta pada usaha UMKM yang ada dimasyarakat, dengan demikian perlindungan hukum dalam menjalankan usaha memiliki legalitas secara hukum".

Pada akhir kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dan poto bersama dengan bapak kepala desa ketanen beserta pengurus PKK dan anggota.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun