Mohon tunggu...
Mr. aBc
Mr. aBc Mohon Tunggu... Guru - Salam Gloria

🔛🖋️📝🖋️Goresan artikel sederhana. Mencoba berjiwa dan bersemangat sebagai guru muda. Di Era New Normal. Proses mencari dan menjadi inspirasi✍️ Sahabat Literasi: SMPK Santo Mikael - Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Monster" Lobster di Balik Batu

26 November 2020   10:44 Diperbarui: 26 November 2020   10:56 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com

Melihat benih lobster yang lucu-lucu, saya sendiri tertarik untuk memegangnya, namun kita harus hati-hati dan jangan main-main dengan capit udang lobster yang sudah besar, bahaya!

Sewaktu remaja dulu, saya dan teman-teman sepermainan seringkali bermain ke sungai di dekat rumah. Jika air sungai sedang surut, maka tanpa ragu kami turun bermain sambil menangkap udang di antara batu dan di dalam kaleng-kaleng bekas yang berada di dasar sungai. Jika mendapat udang yang kecil, kami sudah senang. 

Namun bila mendapatkan udang yang besar, ada capitnya dan ada telur di perutnya, maka kami lebih senang dan berteriak sedikit pamer kepada teman-teman. Udang biasa saja rasanya gurih dan enak, apalagi lobster, pasti lebih gurih.

Pada waktu itu, kami belum tahu, belum kenal, dan belum pernah melihat udang lobster, yang saat ini sedang viral dan naik daun saat ini. Bahkan sampai saat inipun saya belum pernah memegang dan menikmati sensasi makan udang lobster. 

Mungkin karena mahal, dan tidak terbiasa. Melihat benih lobster yang lucu-lucu, saya sendiri tertarik untuk memegangnya, namun kita harus hati-hati dan jangan main-main dengan capit udang lobster yang sudah besar, bahaya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 (penentuan calon eksportir benih lobster).

Kebijakan dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri KKP terdahulu, Susi Pudjiastuti. 

Ekspor benih lobster resmi diizinkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.

Indonesia melalui Menteri KKP Edhy Prabowo, membuka kembali kran untuk melakukan ekspor benih lobster. Dedy Mulyadi, wakil ketua komisi IV DPR RI sebenarnya di awal pernah menyatakan tidak setuju dengan rencana ini. 

Ia mengatakan bahwa tidak logis jika Indonesia harus ekspor benih lobster, karena akan banyak ruginya. Selain itu, selama dibukanya kembali keran ekspor benih lobster yang sempat dilarang pada masa menteri KKP sebelumnya (Susi Pudjiastuti), banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. 

KKP sempat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun