Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR wajib diberikan perusahaan ke karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Rawas, H. Burlian melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsos, A. Asron Arfinsie menegaskan, pihaknya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Seluruh pelaku usaha baik kategori kecil, sedang dan besar. Selama memberikan upah kepada pekerja tetap wajib memberikan THR. "Nah, mereka wajib mendapatkan THR. Paling lambat H-7 lebaran atau minggu terakhir ini jika terlambat maka di denda lima persen. Besarannya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor 3/2017 tentang pembayaran THR tahun 2017 yang telah dikeluarkan," tegas A. Asron Arfinse. Jumat (16/6/2017) di ruang kerjanya.
Menurutnya, syarat-syarat mendapatkan THR yakni pekerja yang telah bekerja sudah satu bulan terus menerus selama 12 bulan maka diberikan THR satu bulan gaji. Bila kurang satu tahun bekerja dibayarkan secara proporsional. Dengan hitungan jumlah upah diterima sesuai masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12.
"Kalau perusahaan bangkrut, bisa di akuisisi (dijual) atau jika perlu bisa menjual aset perusahaan untuk membayar THR pekerjanya. Apalagi jika Disnakertrans telah melayangkan surat edaran wajib bayar THR," kata dia.
Bila perusahaan tidak mau membayarkan THR maka diancam sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa teguran lisan, tertulis, dibekukan usahanya bahkan bisa terancam pidana penjara dan denda sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003, jika memang sengaja melalaikan kewajiban membayar THR atau dengan kata lain tidak memberikan kesejahteraan kepada para pekerja/buruh mereka. "Kita harapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kewajiban membayar THR keagamaan. Jangan sampai mereka tidak menjalankan kewajibannya. Karena THR memiliki mekanisme proses hukum".
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas, Aliudin mengatakan , pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Mura tidak membayarkan kewajiban THR ke pekerjanya. Apalagi para pekerja sampai melaporkan ke posko pengaduan pembagian THR. "Dewan meminta para perusahaan di Kabupaten Mura mematuhi aturan. Terkait pembagian THR kepada pekerjanya sesuai aturan yang telah ditentukan. Karena jika tidak diberikan ada sangsi pidana penjara diterapkan,"pungkasnya.
Sumber ; clicksumsel.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI